REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam terdapat jenis-jenis puasa yang beragam lengkap dengan hukum yang menyertainya. Namun demikian, ada pula jenis-jenis puasa yang dilarang dikerjakan bagi umat Muslim.
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjabarkan sejumlah puasa yang diharamkan dalam Islam. Berikut rinciannya:
Pertama, puasa pada dua hari raya. Baik itu puasa di hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Hal ini berdasarkan pernyataan Sayyidina Umar, “Inilah dua hari di mana Rasulullah SAW telah melarang berpuasa pada dua hari tersebut. Yakni di Idul Fitri (seusai mengerjakan puasa sebulan penuh dalam Ramadhan), dan Idul Adha yakni ketika kamu sekalian memakan sebagian dari hewan kurban kamu sekalian,”.
Kedua, hari-hari tasyrik selama tiga hari. Yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sebab Rasulullah SAW telah mengutus seorang penyeru yang menyampaikan pesan beliau di Mina dengan menyebutkan sebuah pernyataan.
Rasulullah bersabda, “Laa tashumuul-hadzihil-ayyam, fa-innaha aklin wa syurbin wa bi’aalin,”. Yang artinya, “Janganlah kamu sekalian berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini adalah hari-hari untuk makan dan minum serta untuk bersenggama,”.
Ketiga, hari-hari pada saat haid dan nifas. Hal ini berdasarkan ijma atau kesepakatan ulama mengenai rusaknya (batal) puasa seorang wanita yang haid dan nifas sesuai dengan sabda Nabi.
Beliau berkata, “Alaisat idza haadhat lam tushalli wa lam tashum? Fadzalika min tuqshaani diniha,”. Yang artinya, “Bahkan jika seorang wanita mengalami haid, ia tidak melaksanakan shalat dan tidak pula berpuasa? Itu adalah bagian dari kekurangannya dalam agama,”.
Keempat, puasa orang yang sakit yang dikhawatirkan dapat membahayakan jiwanya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 29, “Wa laa taqtuluu anfusakum innallaha kaana bikum rahima,”. Yang artinya, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu,”.