REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerajaan Arab Saudi melalui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi baru saja mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 Hijriyah dilaksanakan dengan kuota total mencapai 1 juta orang. Kuota 1 juta orang tersebut untuk jamaah dari Kerajaan Arab Saudi dan luar negeri.
Dalam pengumuman yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi calon jamaah dari luar negeri. Peraturan pertama, calon jamaah haji harus berusia kurang dari 65 tahun. Calon jamaah haji juga wajib sudah divaksin Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Peraturan kedua, calon jamaah haji yang berasal dari luar Kerajaan Arab Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa calon jamaah haji harus mematuhi peraturan untuk mencegah Covid-19. Mereka harus mengikuti aturan yang berlaku untuk pencegahan saat melakukan ibadah haji.
Merespon pengumuman ini, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, berapapun kuota yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia, maka Kementerian Agama (Kemenag) siap menyelenggarakan haji. Sebab, persiapan dengan berbagai skenario pemberangkatan jamaah haji telah dilakukan selama ini.
"Kita akan optimalkan berapapun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia. Bahkan, kalau bisa kita akan upayakan agar Indonesia bisa mendapat tambahan, misalnya dari kuota negara lain yang tidak terserap. Kita siap dan akan lakukan persiapan sebaik mungkin untuk memastikan jamaah terlayani dengan baik," kata Menag melalui siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (9/4/2022).