REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus menurun. Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten dan kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kini sudah bisa diisi hingga 100 persen. Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.
Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor SE 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
"Untuk tempat ibadah pada kabupaten dan kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah atau kolektif dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Menag melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (30/3/2022).
Menag mengatakan, tempat ibadah yang berada di kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedang untuk kawasan level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.