REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kinerja Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin yang sudah mulai bekerja efektif dan sudah menanyakan kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, terkait tidak disediakannya vaksin halal untuk program vaksinasi lanjutan (booster) saat rapat dengar pendapat beberapa hari lalu mendapat apresiasi sejumlah pihak.
Kendati demikian, dosen ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Denny Indra Sukmawan, menyayangkan jawaban yang diberikan oleh Menkes yang hanya menyampaikan secara normatif dan tidak memuaskan.
Dia menyarankan saat rapat Panja selanjutnya untuk kembali dipersiapkan pertanyaan yang lebih spesifik, seperti misalnya terkait keberadaan vaksin halal untuk booster sebagai syarat masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.
"Karena sebentar lagi kita akan masuk bulan Ramadhan. Masyarakat tentunya juga mulai mempersiapkan diri untuk rencana mudik lebaran. Jangan sampai mereka kembali dirugikan dengan kebijakan yang memberatkan," kata Denny ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/3/2022).
Direktur Eksekutif Lingkar Strategis Indonesia (Lingstra) ini menambahkan dengan disediakannya vaksin halal, menunjukkan perhatian pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya, dalam hal ini adalah umat Islam.
"Bahkan di dalam UU JPH disebutkan Pemerintah wajib menjamin keberadaan barang halal, termasuk obat-obatan dan barang hasil rekayasa genetika," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Covid-19 dari Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan vaksin halal dalam rapat Panja Vaksinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Asikin.
Nadifa mengatakan semua aspirasi umat Islam tentang vaksinasi sudah disampaikan dan ditanyakannya kepada Menkes Budi, termasuk desakan prioritas vaksin halal. Namun kata Nadlifah jawaban Menkes masih sangat normatif dan hingga kini belum ada jawaban yang memuaskan atas pertanyaan tersebut.
“Semua, kami tanyakan ke Menkes. Mulai dari desakan prioritas vaksin halal, stok vaksin hingga biaya importasi vaksin,” kata dia kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Bahkan Anggota parlemen dari Dapil Jawa Tengah ini juga menanyakan perihal penggunaan vaksin Sinovac yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI, mengapa hanya digunakan untuk anak-anak usia 6–11 tahun.
Padahal kata dia, BPOM sudah memberikan izin penggunaan booster Sinovac dan Zifivax bagi mereka yang memang sudah menggunakan Sinovac sebagai vaksin primer.
“Soal booster sinovac juga ditanyakan. Mengapa jenis ini tidak dipakai untuk orang dewasa yang dulu gunakan Sinovac sebagai vaksin primer,” kata dia.