Senin 28 Mar 2022 13:46 WIB

Arab Saudi Juga Terapkan Aturan Pembatasan Pengeras Suara Azan

Arab Saudi keluarkan instruksi pembatasan volume adzan di masjid-masjid

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera Arab Saudi. Arab Saudi keluarkan instruksi pembatasan volume adzan di masjid-masjid
Foto: AP/Amr Nabil
Bendera Arab Saudi. Arab Saudi keluarkan instruksi pembatasan volume adzan di masjid-masjid

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan serangkaian instruksi bagi masjid untuk diikuti selama Ramadhan. Salah satunya adalah pembatasan volume pengeras suara selama azan. 

Menurut laporan media asing, pengeras suara tidak dapat digunakan kecuali untuk mengumandangkan azan dan iqamat, panggilan kedua untuk sholat yang diberikan tepat sebelum sholat dimulai. 

Baca Juga

Dilansir di The News, Senin (28/3), jika speaker digunakan dalam salah satu dari dua contoh ini, volumenya tidak boleh melebihi sepertiga dari total kapasitasnya. 

Instruksi yang dikeluarkan baru-baru ini juga membatasi media Arab untuk menyiarkan transmisi langsung ibadah di bulan Ramadhan. 

Selanjutnya, imam dan orang-orang yang shalat di belakangnya juga tidak dapat direkam melalui kamera yang dipasang di masjid. 

Lebih lanjut, Pemerintah Arab Saudi menginstruksikan individu dan organisasi swasta yang menyediakan iftar (makanan di akhir puasa) untuk menahan diri dari membuang-buang makanan atau menghabiskan uang yang tidak perlu. 

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan baru-baru ini mengeluarkan beberapa arahan untuk mempersiapkan masjid sebelum dimulainya bulan suci Ramadhan.

Di antara arahan yang paling menonjol adalah melarang penggalangan dana oleh takmir masjid untuk program buka puasa. Arab Saudi juga mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan program buka puasa untuk mengajukan permohonan persetujuan dari Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan.

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi juga telah melarang siaran langsung sholat dari masjid selama Ramadhan. Informasi ini disampaikan oleh kantor pers yang dikelola negara, SPA.

Kementerian melarang penggunaan kamera di masjid-masjid untuk merekam para imam dan jamaah selama sholat. Mereka juga melarang dilakukan siarang langsung (streaming) shalat melalui semua jenis media.

Sumber: thenews  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement