REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatulloh Ali Khamenei dinobatkan sebagai marja atau menjadi sumber terpercaya bagi masalah agama Muslim Syiah di Iran. Sejak dinobatkan, Ali Khamanei aktif menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh para pengikutnya tentang fiqih atau yurisprudensi Islam di situs webnya.
Dilansir dari Iran Wire pada Kamis (17/3), seorang pengikutnya menanyakan perihal hukum menjual “like palsu” dan “pengikut palsu” pada platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Dengan tegas, Khamenei menjawab, “Jika itu nyata, itu tidak salah secara inheren, dalam kasus ketika tidak ada korupsi yang terlibat. Tapi tidak boleh jika itu (like) palsu dan dibuat-buat.”
Dengan kata lain, Khamenei tegas melarang pengikut Syiah terlibat dalam praktik jual beli “like palsu” dan “pengikut palsu”. Karena banyaknya “like palsu” dan “pengikut palsu” di jejaring media sosial ini dapat menyesatkan konsumen atau siapapun yang melihat.
Selanjutnya, Khamenei juga mendapatkan pertanyaan tentang hukum wanita yang menggugat cerai suaminya karena poligami. Khamenei kembali menjawab, bahwa wanita tidak memiliki hak untuk menggugat cerai suaminya, kecuali ada perjanjian sebelumnya.
“Memberikan hak cerai kepada wanita itu tidak sah, kecuali wanita itu diberi kuasa oleh suami, sehingga jika dia menikah lagi, dia dapat diberikan perceraian atas namanya. Dalam kasus seperti itu, itu sah,” kata Khamenei.