Kamis 17 Mar 2022 03:45 WIB

Putuskan Larang Jilbab di Kelas, Pengadilan Karnataka: Jilbab tidak Wajib dalam Islam

Menurut pengadilan tinggi, jilbab ada hubungannya dengan budaya.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Seorang gadis Muslim India yang mengenakan jilbab berjalan melewati orang lain yang mengenakan burqa pada suatu sore di sebuah pantai di Udupi, negara bagian Karnataka, India, 25 Februari 2022. Putuskan Larang Jilbab di Kelas, Pengadilan Karnataka: Jilbab tidak Wajib dalam Islam
Foto:

"Amandemen Pertama Konstitusi AS menganugerahkan kebebasan secara absolut dan kebebasan yang diberikan adalah aturannya, dan pembatasan kebebasan tersebut adalah pengecualian yang dikembangkan oleh pengadilan mereka. Namun, para pembuat Konstitusi kita dalam kebijaksanaan mereka sangat berbeda dari pandangan ini," kata majelis hakim.

Majelis menambahkan, Pasal 25 Konstitusi dimulai dengan pembatasan dan selanjutnya memasukkan ketentuan khusus yaitu, ayat (2) yang dalam banyak kata menyelamatkan kekuasaan negara untuk mengatur atau membatasi kebebasan ini. Dikatakan bahwa Pasal 25 dan 26 secara pantas mewujudkan batas-batas kebebasan itu.

"Argumen ekstrem bahwa siswa harus bebas memilih pakaian mereka di sekolah secara individu, jika disetujui, hanya akan menumbuhkan ketidakdisiplinan yang pada akhirnya dapat berubah menjadi kekacauan di kampus dan kemudian di masyarakat pada umumnya," kata perintah tersebut.

Majelis hakim menyatakan pihaknya juga menyayangkan maraknya pertikaian tentang hijab muncul sejak Desember 2021. Pengadilan menduga ada pihak yang berupaya untuk merekayasa kerusuhan dan ketidakharmonisan sosial.

"Kami kecewa bagaimana tiba-tiba, juga di tengah semester akademik, isu jilbab dimunculkan dan memecahkan proporsi oleh kekuatan yang ada. Caranya, huru-hara hijab dibuka yang memberikan ruang untuk argumen bahwa beberapa 'tangan tak terlihat' sedang bekerja untuk merekayasa kerusuhan dan ketidakharmonisan sosial," katanya.

Perintah tersebut mencatat argumen pemerintah Karnataka bahwa masalah jilbab muncul baru-baru ini karena siswa dicuci otak oleh beberapa organisasi Muslim fundamentalis seperti Front Populer India, Front Kampus India, Jamaat-e-Islami, dan Organisasi Mahasiswa Islam di India.

Majelis hakim menolak perbandingan yang dibuat oleh para pemohon dengan Kendriya Vidyalayas yang dikelola Pusat di mana jilbab diizinkan untuk dikenakan dengan seragam sekolah. Mereka mengatakan tidak terkesan dengan argumen tersebut. Alasannya, jika permohonan itu diterima, seragam sekolah tidak lagi seragam. Selanjutnya, pengadilan berdalih bahwa akan ada dua kategori siswa perempuan, yakni mereka yang mengenakan seragam dengan jilbab dan yang tanpa berhijab.

"Itu akan membangun rasa 'keterpisahan sosial', yang tidak diinginkan. Itu juga menyinggung perasaan keseragaman yang dirancang untuk dibawa oleh aturan berpakaian di antara semua siswa tanpa memandang agama dan kepercayaan mereka," kata perintah itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement