Pelajar bernama Niba Naaz itu mengatakan dalam pembelaannya, bahwa hak berhijab juga dilindungi oleh hak atas hati nurani berdasarkan Pasal 25 Konstitusi, yang merupakan hak individu, dan bahwa 'Ujian Praktik Keagamaan Penting' seharusnya tidak diterapkan oleh Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, enam mahasiswa Muslim dari sebuah perguruan tinggi negeri Udupi, yang termasuk di antara para pemohon di Pengadilan Tinggi, mengatakan mereka tidak akan menghadiri kelas hingga mereka mendapatkan keadilan. Mereka mengatakan mereka merasa dikhianati oleh putusan tersebut dan mengharapkan keringanan dari Mahkamah Agung sebelum ujian dewan Kelas 12 (pra-universitas tahun kedua) dimulai di negara bagian itu pada 22 April 2022.
Keputusan-keputusan utama pengadilan ini disajikan sebagai jawaban atas empat pertanyaan yang dirumuskan oleh majelis hakim setelah mengambil pandangan holistik dari seluruh masalah tersebut. Keempat pertanyaan itu adalah, sebagai berikut.
- Apakah mengenakan jilbab adalah bagian dari praktik keagamaan yang penting dalam keyakinan Islam berdasarkan Pasal 25 Konstitusi.
- Apakah penetapan seragam sekolah merupakan pelanggaran hak-hak dasar yang dijamin dalam Pasal 19 (1) (a) yaitu kebebasan berekspresi dan Pasal 21 yang merupakan hak atas privasi.
- Apakah perintah pemerintah tertanggal 5 Februari 2022 itu tidak kompeten, sewenang-wenang dan melanggar Pasal 14 dan 15 Konstitusi, yang menjamin hak atas kesetaraan dan perlindungan terhadap diskriminasi.
- Apakah tindakan disipliner harus dimulai terhadap pejabat perguruan tinggi negeri karena melarang anak perempuan menghadiri kelas dengan berhijab.
Namun, pada akhirnya Pengadilan Tinggi mengatakan telah menolak semua petisi tertulis sebagai "tanpa manfaat". Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan tidak seperti di negara-negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Australia, kebebasan beragama di bawah Konstitusi India tunduk pada pembatasan yang wajar.