Kamis 17 Mar 2022 03:45 WIB

Putuskan Larang Jilbab di Kelas, Pengadilan Karnataka: Jilbab tidak Wajib dalam Islam

Menurut pengadilan tinggi, jilbab ada hubungannya dengan budaya.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Seorang gadis Muslim India yang mengenakan jilbab berjalan melewati orang lain yang mengenakan burqa pada suatu sore di sebuah pantai di Udupi, negara bagian Karnataka, India, 25 Februari 2022. Putuskan Larang Jilbab di Kelas, Pengadilan Karnataka: Jilbab tidak Wajib dalam Islam
Foto: AP Photo/Aijaz Rahi
Seorang gadis Muslim India yang mengenakan jilbab berjalan melewati orang lain yang mengenakan burqa pada suatu sore di sebuah pantai di Udupi, negara bagian Karnataka, India, 25 Februari 2022. Putuskan Larang Jilbab di Kelas, Pengadilan Karnataka: Jilbab tidak Wajib dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, UDUPI -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Karnataka di India pada Selasa (15/3/2022) menolak sejumlah petisi yang diajukan oleh gadis-gadis Muslim yang belajar di perguruan tinggi pra-universitas di Udupi. Mereka menginginkan hak untuk mengenakan jilbab di ruang kelas.

Pengadilan negara bagian India tersebut menyatakan mengenakan jilbab bukanlah sebuah praktik keagamaan yang wajib/penting dalam Islam. Pengadilan juga beralasan kebebasan beragama berdasarkan Pasal 25 Konstitusi tunduk pada pembatasan yang wajar.

Baca Juga

"Kami berpendapat mengenakan jilbab oleh wanita Muslim tidak menjadi praktik agama yang penting/wajib dalam keyakinan Islam," kata majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam bagian operatif dari perintahnya yang dibacakan oleh Ketua Hakim Karnataka Ritu Raj Awasthi, dilansir di The Indian Express, Rabu (16/3/2022).

"Paling-paling, praktik mengenakan pakaian ini mungkin ada hubungannya dengan budaya tetapi tentu saja tidak dengan agama," demikian pernyataan Pengadilan Tinggi Karnataka.

Majelis hakim yang juga terdiri dari Hakim Krishna S Dixit dan Hakim J M Khazi itu mengatakan, mereka berpendapat rekomendasi atau keputusan seragam sekolah adalah pembatasan yang masuk akal yang diizinkan secara konstitusional. Keputusan itu tidak dapat ditentang oleh siswa.

"Kami berpendapat pemerintah memiliki kekuatan mengeluarkan perintah pemerintah yang ditentang tertanggal 5 Februari 2022, dan tidak ada kasus yang dibuat untuk pembatalannya," kata majelis.

Pengadilan juga menguatkan perintah yang dikeluarkan pada 5 Februari 2022 oleh negara bagian Karnataka. Mengenakan jilbab dapat dibatasi di perguruan tinggi negeri di mana seragam ditentukan. Pengadilan juga memutuskan tidak ada kasus yang dibuat untuk memulai tindakan disipliner terhadap otoritas perguruan tinggi negeri di Udupi karena melarang anak perempuan menghadiri kelas dengan jilbab.

Pengadilan lantas meminta dilakukan penyelidikan polisi segera dan efektif atas dugaan peran 'tangan tak terlihat' yang mungkin bekerja untuk merekayasa kerusuhan sosial dan ketidakharmonisan di tengah protes atas masalah jilbab di negara bagian itu bulan lalu. Beberapa jam setelah Pengadilan Tinggi menyampaikan keputusan setebal 129 halaman, seorang mahasiswa Muslim dari Karnataka mendekati Mahkamah Agung untuk menentang perintah tersebut. Dia mengatakan Mahkamah Agung gagal memperhatikan hak untuk mengenakan jilbab berada di bawah lingkup 'ekspresi' dan dengan demikian dilindungi berdasarkan Pasal 19(1)(a) Konstitusi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement