Rabu 16 Mar 2022 11:21 WIB

Pengadilan Sebut Jilbab tak Wajib, Ulama India Ambil Sikap

Pengadilan di India membuat putusan bahwa jilbab tak wajib dan tak esensi.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan Sebut Jilbab tak Wajib, Ulama India Bertindak. Foto:  Ayesha Imtiaz, seorang siswa Muslim India yang dilarang sekolah karena mengenakan jilbab diwawancarai Associated Press di sebuah kafe di Udupi, negara bagian Karnataka, India, Kamis, 24 Februari 2022.
Foto: AP Photo/Aijaz Rahi
Pengadilan Sebut Jilbab tak Wajib, Ulama India Bertindak. Foto: Ayesha Imtiaz, seorang siswa Muslim India yang dilarang sekolah karena mengenakan jilbab diwawancarai Associated Press di sebuah kafe di Udupi, negara bagian Karnataka, India, Kamis, 24 Februari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID,NEW DELHI -- Para cendekiawan Islam pada Selasa (15/3) menyatakan tidak setuju dengan keputusan Pengadilan Tinggi Karnataka untuk tidak mengakui pemakaian jilbab sebagai bagian penting dari Islam. Mereka mengatakan, perempuan telah diminta dalam Alquran untuk menutup kepala mereka.

Mantan kepala Departemen Studi Islam, Jamia Millia Islamia, Akhtar-ul-Wasey mengatakan, dia sebagai guru menganjurkan pengenalan seragam dan itu tidak boleh dihindari dengan dalih apa pun.

Baca Juga

"(tetapi) Siswa perempuan diperbolehkan untuk menutupi kepala mereka dengan kain berwarna seragam seperti yang dilakukan oleh komunitas Sikh," kata dia dilansir dari laman One India pada Rabu (16/3/2022).

"Jika ada instruksi yang jelas untuk sesuatu dalam Alquranul Karim, maka itu adalah bagian penting dari Islam," lanjut Profesor Wasey.

Dia mengatakan, dalam surat An-nur, ada perintah bahkan untuk laki-laki bahwa mereka harus tetap menundukkan pandangannya. "Perempuan menutupi kepala mereka selama haji dan umrah (perjalanan ke Makkah dan Madinah pada hari-hari biasa selain haji). Wanita Rajasthan dan Brij mengenakan kerudung di India, apa sebutannya? Ini adalah budaya India," kata Wasey. 

Mufti Mukarram Ahmed, Shahi Imam Masjid Fatehpuri di Chandni Chowk, juga mengatakan bahwa hijab adalah bagian dari Alquran dan Hadits.

"Penutup kepala diamanatkan dalam Alquran, jadi itu perlu. Dalam Surat al-Ahzab, Surat an-Nur mengamanatkan penutup kepala, jadi itu adalah bagian penting dari Islam," kata dia.

Sementara Juru bicara Darul Uloom Deoband, sebuah lembaga pendidikan Islam terkenal di dunia, Ashraf Usmani mengatakan hal yang sama terkait penggunaan jilbab pada muslimah. 

"Penutup kepala wanita disetujui oleh Alquran dan apa yang telah disebutkan dalam Alquran adalah kewajiban, apakah itu sholat, puasa,  Zakat atau Haji,” kata Usmani.

"Dalam sejarah Islam 1.400 tahun, tidak pernah ada kontroversi mengenai jilbab. Para ulama di seluruh dunia percaya bahwa menutupi kepala adalah kewajiban dalam Islam. Dia mengatakan pengadilan tidak dapat memutuskan apa yang merupakan bagian dari Islam.  dan apa yang tidak," kata dia.

Sementara Profesor Wasey berkata, "Kami tidak puas dengan keputusan ini. Banding saya adalah bahwa mereka yang tidak puas dengan keputusan ini, mereka menantangnya di pengadilan puncak."

Adapun Pengadilan Tinggi Karnataka pada Selasa mengatakan, mengenakan jilbab bukan bagian dari praktik keagamaan yang penting dalam Islam dan menolak pengajuan siswa perempuan Muslim karena diizinkan mengenakan jilbab di kelas. Pengadilan juga menegakkan larangan jilbab di lembaga pendidikan di negara bagian. 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement