REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kegiatan sholat berjamaah di masjid dan surau tanpa jaga jarak belum dibahas di sebagian besar negara bagian Malaysia. Aturan baru soal sholat berjamaah belum dibahas meskipun Malaysia akan masuk fase Transisi ke Endemik pada 1 April.
Di Kedah, Direktur Departemen Agama Islam Kedah (JHEAIK) Datuk Mohd Yusri Md Daud mengatakan putusan baru soal itu harus mendapat persetujuan dari Sultan Kedah Sultan Al Aminul Karim Sultan Sallehuddin Sultan Badlishah. "Rapat untuk menentukan hal itu belum dilakukan," katanya, dilansir dari Malay Mail, Rabu (9/3/2022).
Di Perak, Direktur Departemen Agama Islam Perak (JAIPk) Datuk Mohd Yusop Husin mengatakan diskusi tentang masalah ini akan diadakan dalam waktu dekat. Keputusan yang dibuat akan diumumkan kemudian.
Sedangkan di Penang, Ketua Majelis Umat Islam Penang (MAINPP) Datuk Ahmad Zakiyuddin Abdul Rahman yang juga Wakil Ketua Menteri Penang mengatakan meski pembahasan belum dilakukan, dewan pada prinsipnya siap mengikuti langkah-langkah atau rekomendasi yang diberikan.
“Kami belum memutuskan kegiatan di masjid dan surau tanpa physical distancing, tapi pada prinsipnya jika itu (usulan) yang direkomendasikan, kami akan ikuti,” katanya.
Di Terengganu, Ketua Komite Pengembangan Manusia, Dakwah dan Informasi negara bagian Mohd Nor Hamzah mengatakan keputusan untuk menghapus persyaratan jarak fisik untuk sholat berjamaah di semua masjid dan surau di negara bagian itu belum diputuskan. Dia menekankan keputusan itu hanya dapat ditentukan dengan persetujuan dari Sultan Terengganu Sultan Mizan Zainal Abidin.
Sementara di Perlis, Ketua Komite Urusan Agama Islam Perlis Ruzaini Rais mengatakan pemerintah negara bagian sedang menunggu persetujuan Raja Perlis Tuanku Syed Sirajuddin Jamalullail mengenai masalah tersebut. Serupa, di Sarawak, menteri yang bertanggung jawab atas urusan Islam Datuk Abdul Rahman Junaidi mengatakan aturan tentang sholat berjamaah tanpa jarak fisik belum dibahas oleh Dewan Islam Sarawak (MIS).
Dia mengatakan untuk saat ini standar operasional prosedur (SOP) tentang kegiatan sholat di masjid dan surau di Sarawak yang dikeluarkan oleh MIS efektif 7 Januari masih berlaku. Adapun di Pahang, Ketua Pelaksana Majelis Agama Islam dan Adat Melayu Pahang (MUIP) Datuk Ahmad Hairi Hussain saat dihubungi menginformasikan masalah tersebut telah dibahas, dan detailnya akan diumumkan ke publik paling lambat pekan depan.
Perdana Menteri Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob sebelumnya mengumumkan kegiatan sholat berjamaah di masjid dan surau, serta upacara sholat di rumah ibadah non-Muslim, dapat dilakukan tanpa jarak fisik selama fase "Transisi ke Endemik", yang dimulai 1 April. Ismail Sabri mengatakan implementasi dan SOP akhir untuk masjid atau surau tunduk pada keputusan otoritas agama negara masing-masing.