REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Siapa yang menghina agama Islam pada saat dirinya ada dalam kemarahan, maka ia melakukan kejahatan dan dosa yang besar. Jarak antara dirinya dan kekafiran pun hanya seperti sehelai rambut.
Namun sebagian ulama berpendapat, orang tersebut tidak bisa disebut sebagai kafir. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dari Abdullah bin Mas'ud, "Mencerca orang Muslim adalah fasiq dan memeranginya adalah kufur".
Karena itu, seperti dikutip dari laman Elbalad, Ahad (6/3), hukum menghina agama memang berbeda-beda dalam banyak hal. Meski begitu, para ulama telah sepakat, siapa yang menghina Islam maupun agama seorang Muslim adalah kafir. Namun siapapun yang melakukan penghinaan tersebut, tidak boleh langsung dianggap kafir.
Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta Mesir menyarankan, orang yang menghina agama Islam merupakan suatu hal yang memerlukan gugatan untuk diajukan ke pengadilan sehingga cukup ranah pengadilan yang berhak mengatur dalam persoalan itu.
Jika yang dimaksud dalam penghinaan tersebut adalah akhlak yang buruk, perlakuan yang buruk, dan bukan hakekat agama Islam, maka tidak disebut sebagai kafir.
Namun bila yang dimaksud dalam penghinaannya itu adalah syariat yang suci, dan hukum-hukum yang telah Allah SWT syariatkan kepada para hamba-Nya melalui lisan Nabi Muhammad SAW, maka tentu itu bentuk kekafiran.
"Dan sudah semestinya seorang Muslim menjauhkan diri dari perkataan yang tidak baik ini (menghina). Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim yang berakal untuk melakukannya," demikian penjelasan Dar al-Ifta.
Dar al-Ifta, menyimpulkan fatwanya bahwa orang yang menghina agama seorang Muslim tidak menjadi kafir. Sebab, ada kemungkinan untuk menafsirkan bahwa yang orang tersebut maksud adalah akhlak dan perlakuan yang buruk, bukan hakekat agama Islam itu sendiri. Sehingga, tidak boleh disebut sebagai kafir.
Sumber:
https://www.elbalad.news/5189375