Jumat 04 Mar 2022 23:04 WIB

Masjid akan Dioptimalkan Sebagai Sarana Pembinaan Jamaah Haji

Fungsi masjid tidak hanya sebagai ibadah tetapi juga pembekalan haji

Ilustrasi masjid untuk jamaah haji. Fungsi masjid tidak hanya sebagai ibadah tetapi juga pembekalan haji.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi masjid untuk jamaah haji. Fungsi masjid tidak hanya sebagai ibadah tetapi juga pembekalan haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Masjid akan dioptimalkan sebagai sarana pembinaan jamaah haji seiring dengan adanya program penguatan fungsi masjid yang diinisiasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.  

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan upaya yang digulirkan Gus Menteri ini terus-menurus perlu dilakukan agar masjid dapat memperkuat fungsi syiar dan edukasi sekaligus. 

Baca Juga

“Ditjen PHU Kemenag akan segera meluncurkan salah satu program unggulannya, yaitu Sapa Jamaah Haji atau SJH," ujar Hilman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Hilman menjelaskan bahwa Sapa Jamaah Haji merupakan program edukasi dan bentuk edukasi serta pembinaan jamaah haji.

Sapa Jamaah Haji digulirkan sebagai respons atas banyaknya jumlah calon jamaah haji yang saat ini mencapai 5,2 juta orang. 

SJH akan menjadi program pembinaan selama mereka menunggu keberangkatan. 

"Selain edukasi dan penguatan literasi haji melalui media elektronik dan digital, SJH juga akan dilakukan melalui masjid-masjid, baik yang berada di asrama haji maupun di tengah-tengah masyarakat," kata dia.

Ide menguatkan peran masjid digulirkan Menag saat memberi sambutan pada Rakernas Ditjen Bimas Islam. 

Menag menekankan pentingnya penguatan masjid menjadi salah satu program prioritas yang harus segera dilakukan.

"Kemenag harus segera melakukan penguatan masjid. Masjid kita perkuat lagi sebagai pusat peradaban," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut ingin agar masjid tak hanya untuk penguatan spiritual saja, tetapi harus menjadi sumber pencerahan, kedamaian, dan ketenteraman di tengah masyarakat.

Menurutnya, Surat Edaran 05/2022 tentang Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala ini menjadi salah satu aturan yang akan memperkuat peran masjid dalam dimensi syiar dan sosial.

"Peran masjid harus diperkuat, tidak hanya untuk penguatan spiritual, tapi juga menjalankan fungsi lainnya," kata Menag.       

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement