REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Department of Islamic Development Malaysia (JAKIM) menyatakan masjid dan surau di Selangor menerapkan standar operating procedure (SOP) yang mewajibkan jemaah untuk melengkapi dua dosis dan dosis booster vaksin Covid 19. Kebijakan ini ditetapkan untuk jamaah yang akan melaksanakan shalat Jumat di sana.
Wakil Direktur Jenderal (Kebijakan) JAKIM, Datuk Hakimah Mohd Yusoff mengatakan SOP untuk shalat berjamaah di masjid dan surau di negara bagian lain tetap sama dan tunduk pada keputusan otoritas agama negara masing-masing.
"Saya ingin menginformasikan bahwa kondisi itu ditetapkan oleh otoritas agama Selangor dan hanya berlaku untuk masjid dan surau di negara bagian," ujarnya seperti dilansir dari laman Bernama, Selasa (1/3/2022).
JAKIM menghormati keputusan yang dibuat oleh otoritas agama Selangor dan menyarankan umat Islam (di negara bagian) untuk mematuhi SOP yang ditetapkan. Hal ini berguna untuk memastikan upaya pengendalian penyebaran virus Covid 19 mencapai tujuan mereka.
Pada Selasa (22 Februari), Departemen Agama Islam Selangor (JAIS) melalui surat edaran tertanggal 21 Februari menetapkan persyaratan dua dosis dan dosis booster untuk dapat melaksanakan shalat Jumat di masjid dan surau di negara bagian itu efektif 25 Februari.