REPUBLIKA.CO.ID,JOHOR --- Pemerintah Johor Malaysia melarang setiap kegiatan politik yang dilakukan di masjid dan surau. Seperti dilansir Bernama pada Kamis (24/2) Ketua Komite Urusan Agama Islam Johor, Torsin Jarvanthi mengatakan keputusan itu diambil oleh divisi manajemen masjid dan surau dari Departemen Agama Islam Johor (JAINJ).
Ia mengatakan sudah menjadi tanggung jawab kadi daerah untuk memastikan masjid dan surau di wilayah masing-masing tidak digunakan sebagai tempat kegiatan politik. Termasuk juga oleh para pemimpin politik untuk berdialog.
"Divisi manajemen masjid dan surau JAINJ telah memutuskan untuk tidak mengizinkan pemimpin politik bahkan dari pihak pemerintah menggunakan masjid dan surau untuk kegiatan politik apapun. kata Torsin dalam konferensi pers pada Rabu (23/2).
Diketahui bahwa komisi pemilihan umum (EC) telah menetapkan 12 Maret sebagai tanggal pemungutan suara untuk pemilihan negara bagian Johor. Di mana pada 26 Februari sebagai hari pencalonan sementara pemungutan suara akan dilakukan pada 8 Maret.