Selasa 22 Feb 2022 23:05 WIB

Mendesaknya Akselerasi Industri Halal Indonesia

Perkembangan industri halal di Indonesia semakin tumbuh

Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto:

Pekerjaan Besar di Depan Mata

Meski sudah berhasil menjual produk halal ke negara-negara muslim (OKI) dan nonmuslim, pasar ekspor produk halal Indonesia harus diakui belum optimal dan belum terjamah secara luas. Salah satunya terkait sertifikasi halal. Semua produk yang diperdagangkan, termasuk produk UMKM harus memiliki sertifikasi halal kecuali barang atau produk haram. Sayangnya, produk UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal masih sangat sedikit.

Sejumlah kendala membayangi UMKM seperti ketersediaan anggaran serta pengetahuan dan pemahaman tentang halal serta proses sertifikasinya. Padahal, dengan adanya sertifikasi halal, maka akan mendorong penambahan nilai (value added) bagi pelaku usaha UMKM. Sementara bagi konsumen, hal itu akan memberikan rasa aman dalam mengonsumsi produk UMKM.

Kepala Pusat Kajian Sains Halal Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor (LPPM IPB) Profesor Khaswar Syamsu mengatakan sertifikasi halal adalah kunci. Sertifikat halal sudah menjadi salah satu syarat sebuah produk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor. Khususnya, negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota OKI.

"Kalau punya sertifikat halal, UMKM berpotensi ekspor keluar negeri. Terutama ke negeri-negeri Islam," ujarnya.

Ia menuturkan, setidaknya ada delapan langkah dalam melakukan sertifikasi halal. Pertama memahami persyaratan dan regulasi sertifikasi halal, kedua menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) atau Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), ketiga menyiapkan dokumem sertifikasi halal, serta keempat melakukan pendaftaran sertifikasi halal yakni menggugah data.

Kemudian kelima melakukan monitoring preaudit dan pembayaran akad sertifikasi, keenam melakukan audit, dan ketujuh memperbaiki berdasarkan hasil audit sekaligus melakukan pengawasan pascaaudit. Lalu kedelapan, memperoleh Surat Ketetapan Halal dan sertifikat halal.

Tak hanya itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) harus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyepakati sertifikat halal bagi internasional. Sertifikat halal yang dikeluarkan Indonesia diharapkan dapat diterima di semua negara tujuan ekspor tersebut.

Meski pemerintah telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tetapi realisasinya di lapangan harus dikebut. Jangan sampai, Indonesia disusul oleh negara seperti  Thailand, Australia, AS, Brazil, China, Jepang, Taiwan, dan Korea Selatan yang sudah sangat serius menggarap sertifikasi halal demi bisa masuk ke negara-negara muslim seluruh dunia.

Indonesia memiliki ruang dan peluang besar untuk menjadi pusat industri halal. Karena itu, perlunya tekad dan komitmen untuk menjadi produsen halal dunia yang dibarengi dengan program dan rencana aksi untuk meningkatkan nilai tambah dan kualitas produk halal Indonesia. Termasuk menggaet lembaga-lembaga pendidikan agar memberikan sumbangsih pikiran dan tenaga demi mempercepat akselerasi industry halal.

Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, peningkatan kapasitas produksi produk halal, termasuk melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), pembentukan zona-zona halal, dan percepatan proses sertifikasi halal. Kedua, penguatan UMKM industri halal, melalui pemanfaatan teknologi digital, peningkatan kemampuan daya saing, perluasan akses pasar, kemudahan akses permodalan, dan lain-lain. Ketiga, peningkatan kualitas SDM berbasis ekonomi dan keuangan syariah serta peningkatan literasi masyarakat terhadap produk halal.

Saat ini Indonesia terus berpacu dengan waktu. Utamanya untuk mewujudkan dua pekerjaan besar pada 2024 yaitu kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman sekaligus visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement