REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Wali Kota Jeddah, Arab Saudi Saleh Al-Turki mengatakan 34 dari total 64 lingkungan acak di kota itu akan digusur dan diratakan seluruhnya. Setelahnya, akan dilakukan pembangunan kembali dan lebih tertata.
Penggusuran dilakukan karena lingkungan tersebut sangat padat, banyak rumah-tumah telantar dan kumuh membuat akses ke daerah-daerah tersebut menjadi sulit. Sedangkan 30 lingkungan yang tersisa, meskipun memiliki banyak konstruksi acak, tetapi tidak akan digusur.
“Mayoritas lingkungan yang tidak ditandai untuk diratakan memiliki semacam ketertiban dan mayoritas penduduk di sana adalah warga negara Saudi,” katanya, dilansir di Saudi Gazette, Jumat (11/2).
Dia mengatakan rencana rinci telah disusun untuk mengembangkan lingkungan ini dan memberikan kepemilikan bangunan kepada warga yang telah tinggal di sana dan tidak memiliki rumah lain. Al-Turki mengatakan Kementerian Kota dan Pedesaan dan Perumahan telah menyiapkan 5.000 unit rumah untuk keluarga penerima manfaat skema jaminan sosial dan yang rumahnya di daerah kumuh telah dibongkar.
“Total 102 keluarga yang tinggal di lingkungan Gulail sejauh ini telah dipindahkan ke unit perumahan kementerian,” ujarnya.
Al-Turki melanjutkan, mereka yang memiliki akta kepemilikan atas rumahnya dan pernah tinggal di daerah kumuh sebelum dipindahkan, akan diberikan tempat tinggal selama satu tahun atau rumah kontrakan. Ia menegaskan, proses pembayaran ganti rugi bagi warga permukiman kumuh yang dibersihkan akan dipercepat dan pembayaran akan diselesaikan lebih cepat dari biasanya.
Wali kota menunjukkan dominasi penduduk ilegal di beberapa lingkungan pusat Jeddah telah memaksa warga Saudi setempat untuk meninggalkan daerah tersebut. Skema saat ini akan bekerja pada pembangunan kembali lingkungan lama di pusat Jeddah dan akhirnya daerah ini akan menjadi lebih hidup.
Menurut Al-Turki, perintah kerajaan telah memfasilitasi prosedur pembayaran kompensasi berdasarkan dokumen yang membuktikan kepemilikan. Warga yang memiliki dokumen kertas tidak perlu mengubahnya menjadi dokumen elektronik.
“Barangsiapa yang memiliki akta akan diberi ganti rugi baik tanah maupun bangunan yang dirobohkan, dan barang siapa yang tidak memiliki akta dianggap melanggar hak milik orang lain dan hanya diberi ganti rugi bangunannya saja,” ujarnya seraya menambahkan bahwa pihak Real Estate Pembesar Umum akan membentuk tim yang akan melakukan tugas menilai real estat.