Selasa 08 Feb 2022 19:23 WIB

Mengisi Bulan Rajab demi Menyongsong Ramadhan

Amalan yang dianjurkan saat bulan Rajab adalah berbagi dengan sesama.

Mengisi Bulan Rajab demi Menyongsong Ramadhan
Foto:

Berbagi saat pandemi

Di antara amalan yang sangat dianjurkan kala memasuki bulan Rajab --selain melaksanakan puasa sunnah seperti yang dicontohkan Rasulullah-- mengisi bulan mulia itu adalah membantu kepada sesama. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang hingga bulan kedua 2022 ini belum kunjung usai.

Salah satunya berbagi itu adalah berinfaq kepada mereka yang membutuhkannya, khususnya dhuafa maupun yatim. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menekankan pentingnya berbagi kepada sesama, khususnya di masa pandemi ini.

Ia menyebut dampak pandemi Covid-19 bagi kehidupan umat, tidak hanya pada aspek kesehatan saja, namun imbasnya secara berimplikasi pada kehidupan ekonomi, pendidikan dan aspek lainnya. "Pandemi bahkan bisa berdampak pada meningkatnya jumlah kemiskinan," katanya dalam satu kesempatan.

Dicontohkannya, masyarakat yang bergantung dengan penghasilan harian dan tidak punya tabungan, maka kelompok ini harus diselamatkan dari jurang kemiskinan dan frustrasi sosial. Untuk itulah, Wamenag menegaskan perlunya peran Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) yang dikelola secara terlembaga oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Di samping membantu darurat medis, juga diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Dalam konteks itu, program stimulus ekonomi serta Jaring Pengaman Sosial yang disiapkan pemerintah, memerlukan dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk Baznas, LAZ dan BWI.

Untuk itu, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan COVID-19. Dalam SE ini antara lain mengimbau Baznas dan LAZ agar memprioritaskan pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah yang dikelola secara langsung untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah.

Di antaranya adalah rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah lainnya yang termasuk kategori kelompok rentan dan mustahik zakat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement