REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan beberapa aturan pelaksana, terutama terkait kerja sama internasional sertifikasi halal. Hal itu dia sampaikan setelah berdialog dengan para duta besar negara sahabat.
"Saya memastikan kebijakan yang diterapkan oleh kementerian dan lembaga tidak mengganggu hubungan dagang dan atau persahabatan," ungkap Diaz dalam diskusi daring yang bertajuk "International Halal Certification Cooperation in Indonesia", Jumat (4/2/2022).
Diskusi itu dilakukan bersama 20 kedutaan besar di Indonesia, BPJPH, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan kementerian/lembaga lain terkait sertifikasi jaminan produk halal. Diskusi turut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR Arsul Sani.
Diaz menyebutkan diskusi dilaksanakan untuk menjalin koordinasi para pelaku bisnis dengan BPJPH serta KNEKS sebagai lembaga terkait. Diaz berharap diskusi tersebut dapat memfasilitasi sekaligus menampung berbagai solusi terkait hambatan dalam regulasi sertifikasi halal.
Pada 2014, DPR RI telah mengesahkan UU Nomor 33 tahun 2014 yang menyediakan jaminan kepada masyarakat Indonesia terkait produk-produk halal yang dibeli dan diimpor di Indonesia. Untuk itulah, Diaz mendorong BPJPH menerbitkan beberapa aturan pelaksana terutama terkait kerja sama internasional sertifikasi halal.
"Di situlah kami melangkah untuk memfasilitasi diskusi ini," kata Diaz.
Sementara itu, Arsul pada pembukaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Diaz selaku Staf Khusus Presiden karena sudah berinisiatif menggelar diskusi itu. Dia berharap, adanya diskusi itu akan melahirkan gagasan-gagasan yang bermanfaat.
"Atas prakarsa dan inisiatif beliau kita bisa berkumpul hari ini dan semoga menciptakan diskusi yang bermanfaat," kata Arsul.