REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian Muslim mungkin ada yang berpendapat bahwa puasa di bulan Rajab adalah perbuatan yang mengada-ada alias bid'ah. Tentu pendapat ini didasarkan dalilnya sendiri dan tidak perlu dihadap-hadapkan dengan pendapat lain. Karena dalam setiap perkara yang memiliki ragam pendapat dibutuhkan kebijaksanaan.
Terkait bulan Rajab, Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar Mesir menekankan, bulan Rajab adalah salah satu bulan yang suci. Dengan begitu, amalan-amalan yang dilakukan di bulan tersebut akan diganjar pahala yang besar karena istimewanya bulan Rajab di antara bulan-bulan lain setelah bulan Ramadhan.
Pusat Fatwa tersebut mengutip sebuah hadits. Dalam Sunan Abu Dawud terdapat riwayat dari Abu Mujiba Al-Bahiliyah, dengan sanad yang menyambung hingga Nabi Muhammad SAW. Dalam riwayat dari Al-Bahiliyah ini, Nabi SAW bersabda, "Puasalah di bulan-bulan yang haram (suci) dan tinggalkan."
Selain itu juga ada sebuah riwayat dalam Sunan an-Nasa'i dari jalur Usamah bin Zaid. Usamah berkata, "Wahai Rasulullah SAW, aku tidak melihat engkau berpuasa di salah satu bulan sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya'ban?
Kemudian Rasulullah SAW menjawab, "Itu (bulan Sya'ban) adalah bulan yang diabaikan oleh banyak orang, (bulan yang ada) di antara Rajab dan Ramadhan."