Gus Yaqut menambahkan, pengamanan bisa dengan menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, kepala madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag kabupaten/kota.
Kemenag, jelas Gus Yaqut, sudah mengatur beberapa langkah antisipasi baik dalam SKB 4 Menteri maupun edaran direktorat KSKK Kemenag. Dalam Edaran antara lain diatur bahwa kepala madrasah dan Satgas Covid-19 madrasah wajib memastikan terlaksananya protokol kesehatan di masing-masing satuan pendidikannya.
Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, pengelola madrasah dan kepala madrasah wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terdekat untuk merespons perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah. Ini untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat. "Ini semua dirumuskan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran covid-19," tuturnya.