REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, menyampaikan pembentukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para nazir ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola wakaf di Indonesia.
"Ke depan, melalui standar kompetensi ini diharapkan nazir betul-betul mempunyai kompetensi dalam pengelolaan wakaf," terang Tarmizi dalam webinar Serumpun Keuangan Sosial Islam yang diselenggarakan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Tarmizi mengungkapkan selama ini banyak tanah wakaf yang terbengkalai akibat para nazir tidak mempunyai kemampuan mengembangkan tanah wakaf menjadi produktif. "Wakaf bukan hanya ibadah ritual, tapi juga dapat berperan dalam instrumen keuangan sosial yang dapat dikelola secara produktif dan profesional sehingga dapat mengentaskan kemiskinan," lanjut Tarmizi.
Tarmizi menyampaikan Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi tentang wakaf untuk menjamin status hukum dari tanah wakaf untuk menghindari sengketa. "Jika ada tanah wakaf yang mau diambil, ada aturannya untuk diganti dengan tanah baru. Sekarang sudah ada regulasi yang melindungi tanah wakaf tersebut," terangnya.