REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebagian kalangan Muslim kerap dihadapkan pada situasi yang sulit sehingga harus memutuskan untuk meminjam dana kepada pihak lain dengan ketentuan di atas sebuah perjanjian yang disepakati. Dalam kondisi ini, apakah dirinya sebagai seorang debitur memiliki kewajiban untuk membayar zakat?
Guru Besar Hukum Islam Universitas Kairo Mesir, Syekh Dr Muhammad Qasim al-Mansi menyampaikan penjelasan soal itu. Dia mengatakan, orang yang memiliki utang tidak wajib mengeluarkan zakat. Sebab, membayar utang lebih diutamakan daripada membayar zakat.
Syekh al-Mansi menuturkan, utang adalah bagian dari hak manusia, dan hak manusia ini didahulukan dari hak Allah yang dalam hal ini adalah zakat.
"Adapun orang yang memberikan utang, itu tidak diwajibkan membayar zakat atas uang yang dipinjamkannya kepada orang lain, kecuali setelah utang tersebut dikembalikan," tutur dia seperti dikutip dari Elbalad, Jumat (21/1).
Syekh al-Mansi menambahkan, salah satu keindahan syariat Islam ialah telah mengatur syarat-syarat wajib dalam membayar zakat. Di antara syaratnya adalah terbebas dari utang karena rahmat dan keadilan dalam syariat yaitu tidak boleh membebani seseorang di luar kemampuannya.
"Seorang hamba tidak diwajibkan untuk melunasi utang dan membayar zakat secara bersamaan," papar dia.
Hal itu sebagaimana diterangkan dalam Alquran. "...Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan).' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan." (QS Al-Baqarah ayat 219)
Bagi seorang kreditur yang memiliki kelebihan harta, maka yang lebih baik untuknya adalah membebaskan utang seseorang kepada dirinya.
Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang memiliki kelebihan harta." Syekh al-Mansi menjelaskan, hadits tersebut menjelaskan bahwa zakat tidak diwajibkan kecuali bagi orang kaya dan mampu membayarnya.
Berdasarkan hal itu, Syekh al Mansi menyampaikan, orang yang memiliki utang tidak termasuk mereka yang wajib membayar zakat dan dia tidak dibolehkan bersedekah atau berzakat sebelum melunasi utang pada waktunya. Sedangkan jika pembayaran utang itu ditunda atau tidak harus dibayar, maka tidak masalah jika ia membayar zakat.
Sumber:
https://www.elbalad.news/5132968
(Umar Mukhtar)