REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – Pengadilan pidana di Uni Emirat Arab telah menghukum seorang wanita Asia berusia 25 tahun dengan hukuman enam bulan penjara. Selain hukuman penjara, wanita tersebut juga dideportasi.
Hukuman tersebut diterimanya lantaran dia telah terbukti mematahkan jari tangan suaminya setelah mengetahui rencana suami untuk menikahi wanita lain.
Dilansir Khaleej Times, Senin (17/1), bahwa dalam penyelidikan yang dilakukan, pasangan itu terlibat perselisihan, yang meningkat menjadi pertengkaran fisik.
Lalu sang suami menampar wanita itu sehingga menyebabkan gangguan pendengaran yang diperkirakan mencapai 2 persen. Wanita itu mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia terkejut dengan keputusan suaminya menikahi wanita lain.
Dia menolak memberikan hak perkawinannya. Dari kesaksian suami yang berusia 24 tahun itu, istrinya tidak mau menerima keputusannya untuk menikah lagi, sehingga dia menyerang dan menghina istrinya.
Saat pertengkaran mereka memanas, wanita itu memegang jari-jari tangan kanannya dengan kuat, menariknya ke belakang dan mendorongnya, sampai menyebabkan patah tulang.
Di Uni Emirat Arab sendiri, seorang pria boleh memukul istri dan anak-anak. Namun dengan syarat, pukulan tersebut tidak meninggalkan bekas. Demikian vonis Mahkamah Agung Federal Uni Emirat Arab pada 2010 lalu.
Seorang pria, menurut hukum Islam, berhak untuk mendidik istri dan akan-anaknya. Dalam hal ini, termasuk memberi pukulan. Namun, para ulama Islam sepakat, pukulan tersebut tidak boleh terlalu keras.
Sumber: khaleejtimes