Selasa 18 Jan 2022 19:02 WIB

Pandangan Ulama Mesir Soal Cangkok Jantung Babi ke Manusia

Cangkok Jantung Babi ke Manusia Berhasil, Ini Pandangan Ulama Mesir.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Pandangan Ulama Mesir Soal Cangkok Jantung Babi ke Manusia. Foto:   Ulama Mesir Syekh Ali Jumah
Foto: Blogspot.com
Pandangan Ulama Mesir Soal Cangkok Jantung Babi ke Manusia. Foto: Ulama Mesir Syekh Ali Jumah

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Tindakan transplantasi jantung babi ke dalam tubuh manusia di Amerika Serikat dinyatakan berhasil. David Bennett (57 tahun) menjadi pria pertama di AS yang menerima transplantasi jantung dari babi yang dimodifikasi secara genetik.

Namun terobosan dalam dunia medis itu menimbulkan ragam pandangan, termasuk di kalangan umat Muslim. Mantan Mufti Mesir sekaligus Anggota Dewan Ulama Al-Azhar Kairo Syekh Ali Jum'ah turut menanggapi keberhasilan transplantasi tersebut.

Baca Juga

Syekh Jum'ah mengatakan, dalam setiap persoalan tentu ada rujukan dan otoritas yang berhak mengeluarkan keputusan apakah itu boleh diterapkan atau tidak. Terkait transplantasi jantung babi di AS, dia pun ingin tahu dari aspek mekanismenya, apakah jantung babi bisa menggantikan jantung manusia atau tidak.

"Di negara-negara yang rujukannya agama, tentu mereka bisa mengetahui bagaimana hukumnya dalam agama terhadap hal ini (transplantasi jantung babi). Maka jawabannya, mungkin boleh, karena ada kemaslahatan bagi umat manusia," tutur salah satu ulama terkemuka di Mesir itu.

Darul Ifta Mesir, otoritas di Mesir yang berwenang mengeluarkan peraturan agama, juga telah menyampaikan bahwa penggunaan bahan hewani diperbolehkan jika untuk menyelamatkan nyawa manusia dan tidak ada lagi selain hal itu.

"Dibolehkan menggunakan katup jantung babi jika dalam mengobati pasien itu tidak ditemukan sesuatu untuk menggantikannya dan ada kebutuhan yang darurat," demikian pernyataan Darul Ifta.

Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Ahmad Wissam menjelaskan, mengonsumsi daging yang disembelih tidak sesuai syariat di negara-negara Barat pun dibolehkan, selama tidak menemukan daging yang halal.

"Artinya, jika seorang Muslim yakin bahwa daging yang dikonsumsinya itu disembelih dengan melanggar aturan syariat, maka ia tidak boleh mengonsumsinya," tuturnya.

Sumber

https://www.elbalad.news/5126987

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement