REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sebuah laporan baru menyebutkan Badan Amal Amerika Serikat telah menyalurkan 105 juta dolar (Rp 1,5 triliun) kepada kelompok anti-Muslim. Laporan ini tentu saja mengejutkan Muslim Amerika.
“Hampir tiga lusin badan amal dan yayasan menyalurkan lebih dari 105 juta dolar ke organisasi anti-Muslim,” menurut sebuah laporan baru oleh kelompok hak-hak sipil Muslim utama AS dilansir dari Middle East Eye, Rabu (12/1/2022).
Laporan tersebut diterbitkan pada Selasa (11/1/2022) oleh Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR). Dalam laporan dituliskan antara 2017 dan 2019, sebanyak 35 lembaga amal dan yayasan terbesar yang ditinjaunya telah memberikan 105 juta dolar ke dalam jaringan 26 kelompok yang telah diketahui menjajakan sentimen anti-Muslim.
"Maka tidak heran lagi kalau jaringan Islamofobia tetap hiperaktif karena didanai dengan baik," kata koordinator penelitian dan advokasi nasional CAIR Huzaifa Shabaz.
“Hari ini, lebih dari sebelumnya, komunitas filantropis harus menetapkan kebijakan yang jelas untuk mencegah dana masuk ke kelompok kebencian dan menerapkan inisiatif pendidikan bagi staf dan anggota dewan untuk membantu mereka memahami tingkat kefanatikan anti-Muslim,” ujar dia.
Data keuangan diperoleh melalui masing-masing lembaga amal dan dokumen pajak yayasan yang tersedia untuk umum, untuk 2017, 2018, dan 2019. Salah satu organisasi yang disebutkan dalam laporan CAIR, Fidelity Charitable mengatakan hibahnya direkomendasikan oleh donor yang memiliki rekening dana yang disarankan donor di Fidelity Charitable.