Senin 10 Jan 2022 15:47 WIB

Satgas NU Siap Bantu Pemerintah Percepat Vaksin Booster

Satgas NU bisa membantu skema pemberian booster secara gratis.

Rep: Muhyiddin/Dian Fath Risalah/ Red: Ani Nursalikah
Satgas NU Siap Bantu Pemerintah Percepat Vaksin Booster. Seorang anak berada di atas gerobak saat melintasi iklan layanan masyarakat tentang imbauan vaksin di kawasan Gambir, Jakarta, Senin (3/1/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau
Foto:

Pada prinsipnya, dengan adanya vaksin booster ini pemerintah ingin mempersiapkan agar tidak terjadi gelombang ketiga di Indonesia. "Saya rasa fungsi dari percepatan vaknisasi booster ini tujuannya untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga, dan bagi mereka yang memang sangat rentan itu harus didahulukan," ujar Makky.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) lima produk vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai penguat antibodi atau booster. "Ada lima vaksin yang telah dapatkan EUA melalui proses evaluasi bersama para tim ahli penilai obat atau vaksin dan memenuhi syarat yang ada," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat menyampaikan keterangan pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2022) siang.

Produk vaksin Covid-19 yang mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin penguat meliputi CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin buatan Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax. Penny menjelaskan bahwa tambahan satu dosis vaksin homolog CoronaVac bisa diberikan pada orang berusia 18 tahun ke atas setelah enam bulan setelah vaksinasi primer.

"(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster CoronaVac pada subjek dewasa," katanya.

Penny menambahkan, kejadian ikutan setelah penggunaan vaksin itu berupa reaksi lokal seperti nyeri dan kemerahan di tempat suntikan. 

 

Nantinya, lanjut Penny, ada dua mekanisme pemberian booster. Pertama, booster dalam bentuk homolog atau menggunakan vaksin yang sama dengan yang sebelumnya. Kedua, heterolog atau menggunakan vaksin berbeda dari sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement