Jumat 07 Jan 2022 19:20 WIB

Menag Yaqut Buka Suara Soal Cicitan SARA Ferdinand Hutahaean

Menag mengajak masyarakat tidak buru-buru menghakimi Ferdinand.

Rep: Fuji E Permana/Bambang Noroyono/ Red: Ani Nursalikah
Menag Yaqut Buka Suara Soal Cicitan SARA Ferdinand Hutahaean. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Foto:

Bareskrim Polri sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh terduga Ferdinand Hatahaean. SPDP terbitan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri tersebut, keluar pada Kamis (6/1). Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, selanjutnya tim penyidik akan memanggil Ferdinand untuk diperiksa.

“Terbitnya SPDP tersebut menandakan kasus ujaran kebencian tersebut sudah berstatus penyidikan,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1).

“Penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri, juga sudah menyampaikan surat pemanggilan terhadap FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa terkait dugaan perbuatannya,” sambung Ramadhan menambahkan.

Penyidik Bareskrim Polri, kata Ramadhan, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean pada Senin (10/1). Pemeriksaan tersebut, sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang sudah dimulai sejak kemarin.

Pemeriksaan tersebut, akan menentukan apakah dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean dapat disebut perbuatan tindak pidana, dan pantas untuk ditetapkan tersangka pun dimintakan pertanggungjawaban hukum. Tetapi, sampai hari ini, kata Ramadhan, status Ferdinand Hutahaean, masih terlapor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement