Senin 03 Jan 2022 22:02 WIB

Majelis Masyayikh Picu Pro dan Kontra di Kalangan Pesantren

Kementerian Agama tetapkan sembilan nama Majelis Masyayikh

Rep: Muhyiddin, Ali Mansur / Red: Nashih Nashrullah
Kementerian Agama tetapkan sembilan nama Majelis Masyayikh. Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto:

Budiman menilai kesembilan nama yang ditetapkan Menag pun hanya berasal dari kelompok atau unsur pesantren salafiyah, dengan menafikan keberadaan wakil dari pesantren khalafiyah (modern).  

Keluhan juga disampaikan oleh Pengasuh Pesantren Tremas, Pacitan, KH  Lukman Haris Dimyati. Dia mengaku kecewa dengan Menag. Itu karena dalam keputusannya melabrak prinsip proporsionalitas yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, sehingga membuat keputusannya menyimpang. 

"Menag telah bertindak sektarian. Usulan nama dari Forum Komunikasi Pesantren Muadalah sama sekali tak diakomodasi, padahal varian pesantren muadalah yang terdiri dari salafiyah dan muallimin dijamin dalam UU Pesantren, ini sungguh absurd dan keputusan sembrono," tegasnya. 

Kemudian, kata dia, jika Menag tak mencabut keputusannya, atau paling tidak memperbaikinya, bukan mustahil pihaknya atau pihak-pihak lain akan menggugatnya di pengadilan. Dia mempertanyakan kesungguhan Kementerian Agama dalam meningkatkan dan menjamin mutu pesantren. 

Di tempat terpisah, KH. Anang Rikza Masyhadi dari Pesantren Tazakka berharap, agar penetapan MM kembali ke asas proporsionalitas. Maka Menag sebaiknya menambah jumlah anggota MM dan memasukkan keterwakilan unsur-unsur yang ada dalam UU Pesantren, khususnya wakil dari varian muallimin.     

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai. Prosesi pengukuhan tersebut digelar di Auditorium H M Rasjidi, Jalan M H Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (30/12).

Gus Yaqut mengatakan, Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren," kata Gus Yaqut.

Berikut ini sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:

1. KH Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)

2. KH Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)

3. Dr KH Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)

4. KH Tgk Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)

5. Nyai Hj Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)

6. Dr KH Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)

7. KH Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)

8. Prof Dr KH Abd A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)

 

9. Dr Hj Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement