Senin 03 Jan 2022 22:02 WIB

Majelis Masyayikh Picu Pro dan Kontra di Kalangan Pesantren

Kementerian Agama tetapkan sembilan nama Majelis Masyayikh

Rep: Muhyiddin, Ali Mansur / Red: Nashih Nashrullah
Kementerian Agama tetapkan sembilan nama Majelis Masyayikh. Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto:

Sementara itu, salah seorang anggota AHWA, KH Ahmad Taufik, mengatakan  pihaknya telah menjaring 21 nama calon anggota MM. Berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam pasal 75 (2) PMA 31/2020, menyarankan kepada Menag untuk menetapkan 17 orang di antaranya. "Hal ini, supaya keterwakilan varian pesantren terakomodasi," ujar Taufik. 

Menurut Taufik, dalam UU Pesantren 18/2019, Pasal 3 disebutkan bahwa anggota MM berjumlah ganjil, sedikitnya 9 dan sebanyak-banyaknya 17 orang. Alih-alih menetapkan 17 orang sesuai amanat AHWA, Menag malah hanya memilih sembilan orang. Akibatnya, beberapa varian pesantren yang tercantum dalam UU Pesantren 18/2019 tak terakomodasi.   

Padahal, lanjutnya, dalam pasal 75 (5) disebutkan bahwa AHWA menyampaikan calon anggota MM kepada Menag, selanjutnya pada ayat (6) Menag menetapkan. Memang, Menag yang memilih kesembilan nama itu, lalu menetapkan dan mengukuhkan mereka sebagai Majelis Masyayikh. 

"Saya sangat kecewa dengan keputusan Menag yang mencoret sebagian besar nama yang kami sampaikan untuk dikukuhkan" kata Taufik dari Pesantren Salafiyah Pasuruan itu. 

Menurut Taufik, mengacu pada PMA 31, Pasal 75 bahwa pemilihan anggota MM mengacu pada asas proporsionalitas dan rumpun ilmu. Untuk asas proporsionalitas, menurut Sobirin, dari Forum Komunikasi Pesantren Muadalah mestinya mengacu pada varian pesantren yang ada dalam UU Pesantren. Karena, tugas MM pasti mencakup semua pesantren.   

Menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, Majelis Masyayikh harus dibentuk sebagai instrumen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren. Mutu ini meliputi aspek peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya, penguatan pengelolaan, serta peningkatan dukungan sarana dan prasarana pesantren. 

Baca juga: Larangan Menganggur dan Janji Allah SWT untuk Mereka yang Berusaha   

Hal senada juga disampaikan oleh anggota AHWA lainnya, Agus Budiman. Dia menyampaikan bahwa anggota AHWA selama menjalankan tugasnya belum pernah bertemu dengan Menag. Beberapa kali diagendakan, namun tak terlaksana. Mestinya bertemu, supaya Menag bisa mendengar alasan secara komprehensif dari penjaringan nama-nama itu. 

"Kami kecewa karena Menag hanya menetapkan sembilan orang dan sama sekali tidak ada perwakilan dari varian muallimin di dalamnya, padahal dalam UU Pesantren jelas sekali ada" kata Agus Budiman.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement