REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Beberapa serangan Islamofobia terjadi di Prancis baru-baru ini, di tengah tindakan keras pemerintah terhadap masjid, di bawah undang-undang "anti-separatisme" yang kontroversial. Dua masjid di La Mure dan Domene, Prancis Tenggara, dilaporkan dirusak Selasa (28/12) pagi.
Ketika jemaah tiba di masjid di La Mure, yang dikelola oleh komunitas Muslim Turki, mereka menemukan tempat sampah di depan gedung telah terbalik, kotak surat dan pegangan pintu rusak, serta sebuah panji bendera Turki kecil sebagian terkoyak karena dibakar.
Grafiti Islamofobia seperti "Muslim itu berbahaya" juga tertulis di dinding masjid. Pasukan keamanan telah meluncurkan penyelidikan atas insiden tersebut.
Dalam insiden terpisah, seseorang yang diyakini mabuk memasuki sebuah masjid di Domene pada malam 27 Desember. Pelaku merusak tempat itu dan menulis pernyataan di taplak meja yang menuduh imam dan komunitasnya menghasut terorisme.
Dilansir di //TRT World//, Kamis (30/12), penyerang berhasil melarikan diri dari masjid. Pasukan keamanan disebut sedang menyelidiki apakah ada hubungan antara kedua serangan tersebut.
Tak hanya itu, sebuah grafiti bernada rasis yang menargetkan Muslim juga tertulis di dinding di pusat kota Chateau-Gontier di wilayah Pays de la Loire. Salah satunya berbunyi “Islam keluar dari Eropa”.
Melalui akun Twitter miliknya, Menteri Dalam Negeri Prancis Gerard Darmanin mengatakan dia mendukung Muslim yang terkena dampak di La Mure dan Chateau-Gontier. Tindakan keji seperti itu disebut bertentangan dengan nilai-nilai Republik.
Dalam sebuah pernyataan, Komite Koordinasi Muslim Turki di Prancis (CCMTF), mengatakan ide-ide anti-Muslim, rasis dan xenofobia telah meningkat di negara itu, terutama baru-baru ini. Sebagai dampaknya, umat Islam telah terkena serangan langsung.
Umat Islam telah menyaksikan meningkatnya tindakan kebencian terhadap mereka dengan adanya penutupan masjid, serangan terhadap tempat-tempat ibadah dan grafiti Islamofobia. Dalam pernyataannya, CCMTF menyerukan kecaman atas serangan-serangan ini dan meminta agar para pelaku dibawa ke pengadilan.
Dengan undang-undang “anti-separatisme” kontroversial yang diadopsi pada bulan Agustus lalu, Paris memperketat kontrol terhadap tempat-tempat berkumpulnya umat Muslim, termasuk tempat-tempat ibadah, serta tokoh-tokoh Muslim yang berpengaruh.
Minggu ini, otoritas regional memerintahkan penutupan masjid di Beauvais, di bagian utara negara itu. Penutupan dilakukan selama enam bulan ke depan, karena imam masjid dituduh membawakan khutbah yang menghasut pada kekerasan dan kebencian.
Komunitas internasional, khususnya PBB, serta organisasi non-pemerintah dan organisasi hak asasi manusia telah mengkritik pemerintah Prancis karena menargetkan dan meminggirkan umat Islam.
Sebagai hasil dari inspeksi yang dilakukan atas instruksi Kementerian Dalam Negeri Prancis terhadap 99 masjid tahun ini, 22 di antaranya ditutup dan proses hukum dimulai terhadap enam di antaranya.
Sumber:
https://www.trtworld.com/magazine/mosques-vandalised-muslims-targeted-with-racist-graffiti-in-france-53120