Senin 13 Dec 2021 20:02 WIB

Kemenag Jaksel Perketat Pengawasan Lembaga Pendidikan

Kemenag Jaksel juga akan mengawasi status dan perizinan sekolah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Jaksel Perketat Pengawasan Lembaga Pendididikan. Seorang guru sedang mengajar di madrasah (ilustrasi)
Foto:

"Definisi pesantren saja, satu harus ada pengajian kitab kuning. Kedua, harus ada masjid, asrama, ketiga harus ada ajengan, jadi (sangat) berbeda dengan boarding school." kata Uu.

Belum lagi, kata dia, suatu pondok pesantren biasanya berdiri berbasis masyarakat, serta tanpa mengharapkan keuntungan bagi pendiri dan para santrinya tidak mengharapkan ijazah. "Biasanya  pengajarnya adalah pendiri dan dibantu oleh anak-anaknya, keluarga, ataupun santri senior, tidak ada gajih per bulan kalau di pesantren karena niatnya tawasul terhadap ilmu, takdim kepada kiai, dengan tujuan ingin manfaat ilmu," katanya.

Dengan begitu, Uu mengharapkan masyarakat dapat mengetahui perbedaan antara sekolah asrama dan pesantren. Meskipun sekilas mirip, Ia juga berharap pemangku kepentingan juga memberi pemetaan yang lebih jelas terhadap pesantren, sekolah asrama, atau pola-pola pendidikan agama lainnya sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran ketika ada pemberitaan seperti saat ini.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengawal proses pemulihan korban pemerkosaan oknum guru pesantren di Kota Bandung yang saat ini tengah di peradilan. Ridwan Kamil juga mengajak masyarakat untuk sama-sama berempati terhadap para korban dan keluarga korban.

Di antaranya, masyarakat diimbau menyebarkan narasi positif di media sosial dan cermat menyaring informasi berkenaan dengan kasus yang sudah ditangani sejak Mei 2021 itu.  Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya menyayangkan narasi-narasi masyarakat di jagat maya yang hanya menyoroti kasus hukum yang saat ini tengah diproses. Sementara, sumbangsih upaya pemulihan terhadap korban tidak begitu ditonjolkan. 

 

Ridwan Kamil membenarkan kasus tersebut telah diungkap sejak akhir Mei 2021. Penegak hukum telah melakukan tindakan dan memprosesnya hingga saat ini.  "Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (13/12). 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement