Kamis 09 Dec 2021 17:02 WIB

Kemenag Bandung Pindahkan Santriwati Korban Pemerkosaan

Kemenag pusat telah mencabut izin lembaga pendidikan tempat santriwati bersekolah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Bandung Pindahkan Santriwati Korban Pemerkosaan. Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto:

Saat ini, ia tengah berkoordinasi bersama kepolisian untuk bisa mengakses ke bangunan sekolah yang sudah disegel untuk mengambil sejumlah kelengkapan administrasi peserta didik. "Dari aduan orang tua, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020, tapi belum diberikan. Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian karena bangunannya sudah diamankan," katanya.

Kasus itu mulai terungkap sejak adanya laporan sekitar Mei 2021 ke Polda Jawa Barat. Setelah itu, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari kasus tersebut, HW memperkosa 12 orang santriwati. Dari aksi biadab itu, sejumlah santriwati hamil hingga melahirkan beberapa orang anak.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan berbagai kebutuhan anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan seorang pimpinan lembaga pendidikan di Bandung, Jawa Barat agar terus mendapat perhatian dan pelindungan. "Hal ini penting mengingat kebutuhan korban tentunya masih sangat banyak karena korban masih berusia anak," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar di Jakarta, Kamis (9/12).

Sebagai contoh, kata dia, masalah kebutuhan pendidikan anak-anak tersebut harus diperhatikan, khususnya dari pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan anak-anak yang menjadi korban tersebut bisa kembali bersekolah sebab mereka masuk ke pesantren awalnya sebagai upaya melaksanakan pendidikan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement