Rabu 08 Dec 2021 04:35 WIB

Pengungsi Rohingya Tuntut Facebook Rp 2,1 Kuadriliun

Facebook gagal mengawasi ujaran kebencian hingga terjadi kekerasan pada Rohingya.

Rep: Santi Sopia/Idealisa Masyafrina/ Red: Ani Nursalikah
Pengungsi Rohingya Tuntut Facebook Rp 2,1 Kuadriliun. Pengungsi Rohingya menunggu di kapal angkatan laut untuk diangkut ke pulau terpencil di Teluk Benggala, di Chittagong, Bangladesh, Selasa, 29 Desember 2020.
Foto:

Facebook mengakui telah mengambil langkah-langkah untuk menindak penyalahgunaan platform untuk konten tersebut, termasuk melarang militer dari Facebook dan Instagram setelah kudeta 1 Februari. Facebook menyatakan mereka dilindungi dari kewajiban atas konten yang diposting pengguna oleh undang-undang internet AS yang dikenal sebagai Bagian 230. Aturan ini menyatakan platform daring ini tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting pihak ketiga. 

Facebook berusaha menerapkan hukum Burma pada klaim tersebut jika Bagian 230 diajukan sebagai pembelaan. Pengadilan AS dapat menerapkan hukum asing untuk kasus-kasus di mana dugaan kerugian dan aktivitas oleh perusahaan terjadi di negara lain.

Namun, menurut Anupam Chander, seorang profesor di Pusat Hukum Georgetown University, menerapkan hukum Burma sebenarnya tidak pantas. Dia memperkirakan bahwa itu tidak mungkin berhasil.

"Akan aneh bagi Kongres untuk mengambil tindakan di bawah hukum AS tetapi mengizinkan mereka melanjutkan di bawah hukum asing,” kata dia, dikutip dari Al Arabiya, Selasa (7/12).

Lebih dari 730 ribu Muslim Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine Myanmar pada Agustus 2017 setelah tindakan keras militer yang menurut para pengungsi termasuk pembunuhan massal dan pemerkosaan. Terdapat dokumentasi terkait pembunuhan warga sipil dan pembakaran desa.

photo
Anak-anak pengungsi Rohingya bermain di genangan air di kamp pengungsi Rohingya di Kutupalong, Bangladesh [ - (Al Jazeera)

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement