Senin 22 Nov 2021 14:25 WIB

MUI: Ayo Bersatu Lawan Terorisme

MUI meminta masyarakat bersatu melawan terorisme

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis berpose untuk Republika  pada gelaran Festival Republik dan Dzikir Nasional 2019 di Masjid Agung At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (1/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis berpose untuk Republika pada gelaran Festival Republik dan Dzikir Nasional 2019 di Masjid Agung At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (1/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mengajak publik menyudahi polemik pembubaran MUI. Menurut Kiai Cholil, wacana tersebut hanya akan menambah dan melebarkan masalah ke mana-mana.

Fokus penanggulangan masalah terorisme sendiri jadi terlupakan. Kiai Cholil meminta semua elemen bangsa bersatu untuk melawan terorisme."Ayo bersatu cegah ekstrimisme dan lawan terorisme," kata Kiai Cholil kepada Republika, Senin (22/11).

Kiai Cholil juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung MUI. MUI menganggap isu pembubaran tersebut sebagai dinamika informasi yang diterima oleh sebagian masyarakat. Mereka belum bisa membedakan antara kegiatan personal dan kelembagaan MUI. Menurut dia, hal itu juga bisa dianggap sebagai kritik agar MUI lebih baik lagi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, MUI terlalu kokoh untuk dibubarkan. Dia menegaskan, ide untuk membubarkan MUI seperti yang baru-baru ini ramai dihembuskan melalui tagar #BubarkanMUI menjadi tidak relevan.

Mahfud mengatakan, kokohnya MUI terbukti dari keberadaan MUI di peraturan perundang-undangan. Setidaknya, keberadaan Fatwa MUI dibutuhkan dalam dua UU sekaligus.

"Fatwa MUI muncul di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," kata Mahfud, dilansir dari laman resmi MUI, Sabtu (20/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement