Sabtu 20 Nov 2021 15:23 WIB

Kumpulan Kolom Fikih Muamalah Ustaz Oni Sahroni Dibukukan

Jika suatu masalah memiliki beda pendapat, ia memilih pendapat yang paling memudahkan

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Fuji Pratiwi
Ustaz Oni Sahroni. Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustaz Oni Sahroni, merilis buku terbaru serial Fikih Muamalah Kontemporer.
Foto: Republika TV
Ustaz Oni Sahroni. Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustaz Oni Sahroni, merilis buku terbaru serial Fikih Muamalah Kontemporer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustaz Oni Sahroni, merilis buku terbaru serial Fikih Muamalah Kontemporer. Buku yang terdiri dari enam jilid diterbitkan oleh penerbit Republika. Acara peluncuran buku dilaksanakan pada Sabtu (20/11) secara virtual.

"Terima kasih kepada penerbit Republika, sesungguhnya saya tidak akan bisa menulis tanpa bantuan, kontribusi dari Harian Republika dan Penerbit Republika," kata Ustaz Oni dalam acara Launching Buku Fikih Muamalah Kontemporer, Sabtu (20/11).

Baca Juga

Buku tersebut berisi jawaban dari sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Ustaz Oni mengaku, terkadang tidak mudah untuk menjawab satu pertanyaan karena bisa memakan waktu berbulan-bulan untuk mencari jawaban yang tepat. Untuk mengatasi itu, ada beberapa hal yang ia lakukan.

Pertama, memastikan ada gambaran yang benar terhadap masalah yang ditanyakan, seperti masalah uang elektronik. Kedua, mempertimbangkan aspek ushul bukan furu' dan menghindari masalah-masalah yang tidak prinsip bahkan bisa membuka peluang kegaduhan. Kemudian, memastikan dalih yang digunakan shahih dan maknanya berdasarkan aspek maqashid dan asbabun nuzul.

"Saya juga mengambil pendapat sejumlah ulama salaf, khalaf, dan kontemporer," ujar dia.

Jika memang suatu masalah memiliki perbedaan pendapat, Ustaz Oni memilih pendapat yang paling memudahkan sehingga masyarakat dapat mudah menunaikan ajaran Islam. Dalam catatan, selama bukan maksiat dan sesuai sunnah Rasulullah.

"Saya juga merujuk pada pilihan ijtihad dan keputusan kolektif, seperti fatwa otoritas DSN MUI dan Standar Syariah Internasional AAOIFI," ungkap Ustaz Oni.

Supaya menjadi lebih lengkap, ia juga mempertimbangkan aspek risiko dan regulasi yang berlaku, melengkapi dengan akhlak dan adab serta fikih prioritas, dan disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Wakil Pemimpin Redaksi Republika Nur Hasan Murtiaji mengatakan buku Fikih Muamalah Kontemporer berisi jawaban dari pertanyaan-pertanyaan sehari-hari yang dijawab dengan rambu fikih. "Materi yang awalnya ada dalam rubik Senin, Rabu, dan Jumat ini kemudian dibukukan sehingga memudahkan pembaca untuk melihat rangkuman ilmu yang sudah dibuat Ustaz Oni," ujar dia.

Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Arys Hilman Nugraha mengaku senang dapat membaca buku ini karena menjawab semua rasa ingin tahunya terkait hal-hal yang selama ini dijalankan. "Apa yang saya jalankan, misalnya membayar dengan kartu uang elektronik, pemesanan makanan lewat ojek daring, itu dijawab dalam buku ini dan sangat membantu kita," kata Arys

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement