Sementara, merujuk pada Keputusan Konferensi Besar NU tahun 2021 memberikan hak penuh kepada jajaran PBNU untuk menentukan kembali waktu pelaksanaan Muktamar jika kondisi Covid-19 yang belum dapat dikendalikan.
"Pelaksanaan Muktamar ke 34 Nahdlatul Ulama pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 H/23-25 Desember 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah. Manakala diktum pertama tidak dapat dilaksanakan karena kondisi belum memungkinkan terkait kasus Covid-19 yang membahayakan keselamatan bersama, maka keputusan penyelenggaraan Muktamar ke 34 Nahdlatul Ulama diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," demikian isi surat keputusan Konbes NU.