Selasa 09 Nov 2021 19:07 WIB

Berharap Adanya Solusi dari Ijtima Ulama

MUI Selenggarakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia

Rep: Fauziah Mursif, Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Berharap Adanya Solusi dari Ijtima Ulama. Foto: Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar memberikan sambutan pada acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11). MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII untuk membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Sementara, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan makna persatuan saat menyampaikan pidato dalam acara Ijtima Ulama. Anies mengatakan, Insya Allah kehadiran ijtima ulama di kota ini akan membawa keberkahan bagi Jakarta. Terimakasih Jakarta telah dipilih menjadi tuan rumah ijtima ulama.

Menurutnya, di kota Jakarta inilah bangsa Indonesia diikat simpulnya. Pada 28 Oktober 1928 peristiwa sumpah pemuda di Jakarta. Pada 17 Agustus 1945 menjadi suatu negara di Jakarta. Deklarasi Djuanda untuk menjadi satu bangsa, satu negara dan satu wilayah di kota Jakarta.

"Di kota inilah simpul kebangsan dan kenegaraan disusun dan diikat, Insya Allah nantinya ijtima ulama ini akan memperkuat ikatan persatuan kebangsaan," kata Anies saat menyampaikan pidato pada pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII yang diselenggarakan Komisi Fatwa MUI, Selasa (9/11).  

Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, menyampaikan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII ingin memberikan solusi dalam kehidupan umat. Kiai Miftachul mengatakan, tidak ada di dunia ini yang tidak berhubungan dengan syariah. Maka hampir seluruh hidup dan seluruh usia para ulama digunakan untuk berusaha memberikan sebuah solusi. Islam juga telah disyariatkan menjadi agama yang mudah dan penuh cinta kasih.

"Hari ini komisi fatwa mengadakan ijtima ulama ke-VII yang digelar tiga tahun sekali, tiada lain untuk melaksanakan tugas mulianya, (yaitu) ingin memberikan solusi dalam kehidupan, dalam segala hal," kata Kiai Miftachul.

Ia mengingatkan, maqom (kedudukan) fatwa adalah maqam yang sangat tinggi dan mulia, tapi juga paling mengkhawatirkan. Sebab urusan kehidupan, keselamatan dunia, dan akhirat ada di tangannya.

Ia mengatakan, kalau yang dilakukan para ulama pembuat fatwa benar, tentu akan mendapat imbalan yang setimpal. Tapi sebaliknya, kalau ulama pembuat fatwa memiliki tujuan lain di luar untuk kebenaran dan kebaikan, ini yang sangat mengkhawatirkan.

"Maqom fatwa yang nantinya akan dibahas ini hampir sejajar dengan ijtihad, hanya ada perbedaan-perbedaan antara umum dan khusus, memang fatwa tidak mengikat tapi manakala fatwa ini sudah disepakati oleh para pimpinan, para pemegang makom-makom yang mulia ini, itu adalah sebuah kewajiban," jelasnya.

Kiai Miftachul mengatakan, maqom fatwa yang sangat mulia ini diharapkan nantinya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh para ulama. Mereka telah mempersiapkan dan menyanggupkan diri untuk tanggungjawab yang besar. Yakni untuk memberikan solusi kepada umat dengan keputusannya.

"Oleh karena itu, harus ada kejelian dan ketelitian, karena ada hal-hal yang perlu kita jelaskan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement