Senin 08 Nov 2021 18:04 WIB

Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas?

MUI dan Muhammadiyah minta Permendikbud PPKS dicabut.

Rep: Kiki Sakinah/Rizky Suryarandika/Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas?
Foto:

Pasal 5 Poin (H) menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (J) membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

Pasal 5 Poin (L) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (M) membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

Sebelumnya, Majelis Ormas Islam (MOI) yang beranggotakan 13 ormas Islam Indonesia menyatakan penolakan terhadap keluarnya Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021. Ketua Presidium MOI KH Nazar Haris mengatakan, poin yang dikritisi dan ditolak oleh MOI, antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual consent) yang memandang standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan nilai agama, tapi persetujuan dari para pihak. Artinya, selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement