Senin 08 Nov 2021 18:04 WIB

Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas?

MUI dan Muhammadiyah minta Permendikbud PPKS dicabut.

Rep: Kiki Sakinah/Rizky Suryarandika/Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas?
Foto:

Selain itu, Mufida menyebut Permendikbud ini melarang aborsi dan pemaksaan kehamilan. Tapi tidak melarang penyebab dua hal tersebut yakni hubungan seksual bagi pasangan tidak menikah.

"Melarang dampak seks bebas tapi tidak melarang seks bebas itu sendiri jelas satu kebijakan yang tidak benar," ucapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyampaikan Permendikbudistek PPKS sebenarnya tidak diperlukan. Sebab, sudah ada Undang-undang (UU) yang mengatur hal itu dan tinggal ditegakkan saja aturannya.

Ikhsan mengatakan tujuan dari Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 sebenarnya bagus untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan seksual di kampus karena sekarang marak kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi. Tapi yang terjadi sebaliknya, mereka melakukan kekerasan seksual kepada orang yang harusnya dilindunginya.

"Tapi (Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021) ini ada kekurangan, kekurangannya ini yang harus dilengkapi, artinya (aturan ini) melegalkan atau melegitimasi atau membolehkan seksual atau hubungan seks manakala terjadi kesepakatan atau tidak terjadi adanya kekerasan," kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Jumat (5/11).

photo
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi) - (Republika/Prayogi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement