Senin 08 Nov 2021 18:04 WIB

Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas?

MUI dan Muhammadiyah minta Permendikbud PPKS dicabut.

Rep: Kiki Sakinah/Rizky Suryarandika/Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas?
Foto:

Dalam pernyataannya, Muhammadiyah menyatakan bahwa sebagai gerakan Islam, persyarikatan ini meyakini dan memahami bahwa Islam adalah sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan (AlMaidah:3). Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan atas dasar agama (Al- Hujarat ayat 13 dan Al Isro ayat 70). Kemudian tata nilai Islam yang komprehensif termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab dan bermartabat (An-Nur: 30-31).

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menuding Mendikbudristek Nadiem Makarim melegalkan kebebasan seks di lingkungan kampus. Menurut Mufida, Permendikbud ini justru membuka peluang kebebasan seksual.

"Bagaimana mungkin seorang menteri pendidikan yang menjadi panutan bangsa, membuat kebijakan melegalkan praktik kebebasan seksual di kampus? Civitas kampus bukan hanya mahasiswa tapi juga tenaga pendidik maupun mereka yang bekerja di kampus dan sudah berkeluarga," kata Mufida dalam keterangan pers, Senin (8/11).

Menurut Mufida, Permendikbud ini justru membuka peluang kebebasan seksual. Sebab tindakan pidana hanya dilakukan jika dalam tindakan seksual di luar pernikahan dan penyimpangan seksual terjadi karena ada unsur kekerasan. Apabila tanpa unsur kekerasan, maka tidak bisa ditindak dalam aturan ini. 

"Apa semangat boleh melakukan hubungan seksual asal ada persetujuan meski bukan dengan pasangan sah yang diinginkan dalam aturan ini?" ujar Mufida.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement