REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Kiki Sakinah, Rizky Suryarandika, Fuji E Permana
JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut.
Sikap itu tertuang dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (8/11) yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti. Dalam keterangan tersebut, Muhammadiyah menyampaikan sikap kritis terhadap Permendikbud 30 itu dikarenakan peraturan tersebut memiliki masalah formil dan materiil. Salah satu alasan permintaan agar peraturan tersebut dicabut ialah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas.
"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada bulan September 2021 secara resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021). Persyarikatan Muhammadiyah yang juga memiliki fokus pada bidang pendidikan tinggi yang dijadikan sebagai gerakan dakwah dan tajdid telah melakukan kajian yang cermat terhadap pembentukan peraturan menteri tersebut dan melalui press release ini menyampaikan sejumlah catatan," bunyi pernyataan Muhammadiyah.
Setelah melakukan kajian cermat terhadap pembentukan peraturan menteri itu, Muhammadiyah kemudian merekomendasikan tiga hal. Pertama, meminta Kemendikbud Ristek agar dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik, terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua, agar Kemendikbud Ristek merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, meminta Kemendikbud Ristek agar mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.