REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut laporan Sensus 2021 oleh Home Office (Departemen Imigrasi, Keamanan, dan Hukum Inggris), Muslim menjadi target hampir setengah dari kejahatan kebencian agama. Organisasi Muslim harus bekerja lebih keras untuk mengatasi Islamofobia dan korban kejahatan.
Dilansir di Standard, Rabu (3/11), pelanggaran kejahatan rasial yang tercatat terhadap Muslim mencapai 45 persen dari semua kejahatan rasial agama yang tercatat hingga Maret 2021, proporsi yang sama dengan tahun sebelumnya.
Menurut Home Office, 2.703 pelanggaran terhadap Muslim termasuk tindakan yang menargetkan lebih dari satu kelompok agama. Contohnya, di mana agama korban yang dianggap tidak sama dengan kelompok agama pelaku.
Masih menurut Home Office, kejahatan kebencian bermotivasi rasial mengalami peningkatan sebesar 12 persen. Volume dakwaan telah mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan perlunya tindakan lebih lanjut.
Sekretaris Jenderal Dewan Muslim Inggris (MCB) Zara Mohammed mengutuk bentuk kefanatikan yang meluas dan ancaman yang ditimbulkannya, terutama bagi kaum Muslim muda. November ini telah menjadi awal Bulan Kesadaran Islamofobia (IAM).
Organisasi Muslim menyerukan kesadaran dan toleransi yang lebih luas untuk membantu mengatasi masalah kejahatan rasial bermotif rasial dan agama ini. Salah satu solusi, yang didukung oleh MCB, adalah agar pemerintah menerima definisi Islamofobia dari All-Party Parliamentary Group (APPG) 2018, yakni islamofobia berakar pada rasialisme dan merupakan jenis rasialisme yang menargetkan ekspresi Muslim atau persepsi Muslim.
Proyek Islamophobia Response Unit (IRU) di bawah organisasi Mend telah bekerja memecahkan masalah dengan pendekatan jangka panjang. Unit ini memberikan bantuan hukum dan emosional gratis sepanjang tahun kepada para korban, pengumpulan data tentang statistik kejahatan rasial dan penunjuk arah ke organisasi mitra.