Dalam kasus pinjol, ia menjelaskan belum mengetahui pasti tentang kemungkinan adanya pinjol yang tidak membebankan bunga. Tapi dia mengimbau Umat Islam agar meninggalkan pinjol-pinjol yang jelas mensyaratkan akad yang tidak sesuai syariat seperti bunga.
Ustadz Rangga mengimbau, Umat Islam seharusnya mengetahui bahwa Islam mengatur aktivitas ini, lengkap dengan beragam rambu-rambunya. Paling utama dalam berhutang, menurutnya berhutang haruslah karena tuntutan kebutuhan pokok yang sangat mendesak. Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang berhutang hanya untuk keperluan makan dan perang.
“Kedua, tidak boleh meminjam kalau nggak mampu membayar. Kalau misal mampu membayar baru boleh, misal dia punya aset, punya pendapatan. Ketiga, harus ada keinginan untuk segera melunasi hutang,” ujarnya.
“Harusnya orang tahu kalau nggak bisa sembarangan minjam, sehingga tidak menjadi seperti gaya hidup. Seperti misalnya, orang itu bukan butuh rumah, tapi ingin punya rumah. Butuh rumah nggak harus beli, bisa nyewa atau ngontrak boleh. Tetapi karena ingin punya rumah, akhirnya agar seolah-olah punya rumah, punya uang, pakai leasing, pakai bank yang haram,” tambahnya.
Baca juga : OJK Imbau Masyarakat tak Ragu Laporkan Teror Pinjol Ilegal