Ahad 17 Oct 2021 14:50 WIB

Ramai Korban Pinjol, Umat Diimbau Pahami Fiqih Hutang

Beragam kasus pinjaman online yang mengintimidasi hingga memberi bunga tinggi.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agung Sasongko
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kanan), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi (keempat kanan) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto:

Dalam kasus pinjol, ia menjelaskan belum mengetahui pasti tentang kemungkinan adanya pinjol yang tidak membebankan bunga. Tapi dia mengimbau Umat Islam agar meninggalkan pinjol-pinjol yang jelas mensyaratkan akad yang tidak sesuai syariat seperti bunga. 

Ustadz Rangga mengimbau, Umat Islam seharusnya mengetahui bahwa Islam mengatur aktivitas ini, lengkap dengan beragam rambu-rambunya. Paling utama dalam berhutang, menurutnya berhutang haruslah karena tuntutan kebutuhan pokok yang sangat mendesak. Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang berhutang hanya untuk keperluan makan dan perang.

“Kedua, tidak boleh meminjam kalau nggak mampu membayar. Kalau misal mampu membayar baru boleh, misal dia punya aset, punya pendapatan. Ketiga, harus ada keinginan untuk segera melunasi hutang,” ujarnya. 

“Harusnya orang tahu kalau nggak bisa sembarangan minjam, sehingga tidak menjadi seperti gaya hidup. Seperti misalnya, orang itu bukan butuh rumah, tapi ingin punya rumah. Butuh rumah nggak harus beli, bisa nyewa atau ngontrak boleh. Tetapi karena ingin punya rumah, akhirnya agar seolah-olah punya rumah, punya uang, pakai leasing, pakai bank yang haram,” tambahnya.

Baca juga : OJK Imbau Masyarakat tak Ragu Laporkan Teror Pinjol Ilegal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement