REPUBLIKA.CO.ID,KUCHING—Semua kegiatan masjid dan surau di Sarawak akan diizinkan digelar mulai hari ini, Senin (4/10), termasuk kegiatan pengajian, ceramah, lokakarya, kursus dan lainnya. Dewan Islam Sarawak (MIS) merilis pernyataan yang menyatakan bahwa perizinan itu tidak termasuk pengurusan jenazah, memandikan hingga menyolati.
“Hanya jemaah dan pegawai yang telah divaksinasi lengkap yang boleh mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di masjid atau surau,” tulis dewan dalam pernyataannya yang dikutip di Bernama, Senin (4/10).
Dewan menjelaskan bahwa jamaah kini dapat melaksanakan sholat jamaah, sholat Jumat maupun sholat sunah di semua masjid di Serawak, termasuk seluruh distrik, kecamatan dan paroki, tergantung pada kapasitas masjid dan tetap mematuhi protokol kesehatan dan jarak sosial.
Jemaah dihimbau untuk mengikuti SOP seperti selalu memakai masker, mengukur suhu tubuh, mendaftarkan kehadiran mereka melalui aplikasi seluler MySejahtera atau di buku catatan yang disediakan oleh tempat, membawa sajadah pribadi, berwudhu sebelum datang ke masjid atau surau, hindari keramaian saat memasuki atau meninggalkan tempat dan hindari berjabat tangan dengan jamaah lain.
Dewan Islam juga melarang orang-orang yang menunjukkan gejala atau dalam masa karantina Covid-19 untuk datang ke masjid atau mengikuti kegiatan di dalamnya.
Sumber:
https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=2009267