REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan empat modul moderasi beragama saat Malam Peluncuran Aksi Moderasi Beragama yang diselenggarakan Kemenag secara daring dan luring pada Rabu malam (22/9).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Prof Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pada 2021 pengarusutamaan moderasi beragama telah dilaksanakan pada berbagai level aksi. Ini kemudian diwujudkan dalam aktivitas-aktivitas pelatihan, penyiapan, infrastruktur, penyusunan model dan revisi buku ajar, dan pengumpulan sumber belajar serta insersi moderasi beragama pada berbagai aktivitas pada pendidikan Islam.
"Produk-produk yang telah dihasilkan dalam rentang waktu 2018 sampai 2020 di antaranya adalah revisi kurikulum madrasah yang sudah memiliki perspektif moderasi beragama yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama dan Bahasa Arab," kata Ramdhani saat pidato pada Malam Peluncuran Aksi Moderasi Beragama, Rabu malam (22/9).
Ia mengatakan, dengan mengacu pada regulasi KMA Nomor 183 Tahun 2019, Ditjen Pendis telah menyusun 88 buku dari kebutuhan 144 buku untuk pendidikan di madrasah. Pada sisi lain Ditjen Pendis telah menyusun 24 buku teks untuk kepentingan pendidikan agama Islam, buku ini untuk diajarkan di sekolah. Buku ini telah dirumuskan dengan baik atas kerja sama Kemenag dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ia menambahkan, ada juga penyiapan pedoman teknis implementasi moderasi yang dilakukan sejak Februari sampai Agustus 2021. Maka telah diterbitkan empat modul moderasi beragama yang diluncurkan sekarang.
"Pertama adalah modul pendidikan karakter melalui moderasi beragama. Kedua, modul penguatan wawasan moderasi beragama. Ketiga, modul integrasi moderasi beragama pada pendidikan agama Islam. Keempat, modul pengembangan dan pengelolaan kegiatan moderasi beragama bagi siswa," ujarnya.
Ramdhani mengatakan dalam rangka menindaklanjuti empat modul tersebut, Ditjen Pendis mencanangkan percontohan implementasi moderasi beragama di sekolah dan madrasah. Piloting ini dilakukan secara bertahap. Ia menyampaikan, sasaran piloting ini adalah sekolah-sekolah yang berada di empat provinsi, di antaranya di NTB, NTT, Jawa Timur dan Kalimantan Utara.
"Dengan pendanaan dari APBN pada Ditjen Pendis, program percontohan akan diperluas ke sekolah dan madrasah di sejumlah provinsi dengan bantuan pendampingan dari 21 lembaga mitra pendidikan," jelasnya.