REPUBLIKA.CO.ID, Dunia Wakaf di Tanah Air terus berkembang. Munculnya berbagai jenis wakaf produktif seperti wakaf uang semakin memudahkan masyarakat untuk bisa menjadi wakif atau orang yang berwakaf kapan saja. Namun demikian bagaimana nadzir memastikan harta wakaf dari wakif itu berasal dari harta halal dan terhindar dari riba?
Ketua Divisi Humas, Sosialisasi dan Literasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Ustaz Dr. Atabik Luthfi menerangkan bahwa sejatinya sitem Zakat Infak Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) pada dasarnya untuk meminimalisir praktik ribawi dalam berbagai jenis transaksi. Ustaz Atabik menjelaskan Rasulullah telah mengingatkan umatnya untuk senantiasa menerima, memakan atau menggunakan perkara-perkara dari yang baik dan halal. Sebagaimana juga firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 172 yang menjelaskan tentang seruan atau perintah Allah kepada orang-orang beriman untuk memakan dari rezeki yang baik dan halal yang telah diberikan Allah.
Selain itu, firman Allah dalam Surah Al Muminun ayat 51 yang memerintahkan memakan makanan yang baik dan halal serta mengerjakan amal saleh. Ustaz Atabik menjelaskan dalam hal terdapat harta riba yang diwakafkan maka harta tersebut dapat dipergunakan untuk kemaslahatan umat.
"Jika sudah terjadi wakaf uang berasal dari riba maka digunakan untuk kemaslahatan umum, seperti berlaku pada uang yang diperoleh dari riba lainnya. Disini pentingnya literasi masyarakat tentang esensi wakaf untuk kepentingan umat yang bebas dari unsur ribawi. Karenanya secara prinsip, praktik wakaf produktif dijauhkan dari unsur-unsur riba, baik perolehannya, praktek dan investasinya, maupun seluruh sarana dan penggunaannya," kata Ustaz Atabik kepada Republika beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Ustaz Atabik menjelaskan dalam proses serah terima harta wakaf ada formulir yang harus diisi oleh pihak wakif. Formulir tersebut untuk mengetahui asal muasal harta wakaf dari wakif serta maksud peruntukannya. Keterangan yang diperoleh itu akan dijadikan untuk penggunaan dana wakaf.
Dalam laman Badan Wakaf Indonesia dijelaskan hal-hal pokok dalam wakaf mencakup, bentuk wakaf, wakif (pemberi wakaf), penerima, dan harta yang diwakafkan. Wakaf diperbolehkan dalam bentuk real estate beserta dengan furniture dan benda-benda yang melekat secara permanen, harta bergerak, uang, saham yang sesuai dengan syariah, dan sukuk.
Regulator dan Pengawas akan melihat semua peraturan, termasuk peraturan yang terkait dengan syariah, untuk memastikan kepatuhan semua pihak terkait. Prinsip-prinsip pokok wakaf, sebagai bagian dari keuangan syariah, mengadopsi prinsip altruisme, yang mendorong atau memaksimalkan manfaat bagi orang lain, termasuk semua manusia dan makhluk hidup. Prinsip-prinsip ini menekankan pentingnya memelihara atau menjaga tingginya kepercayaan masyarakat umum karena sistem ini tergantung sepenuhnya pada keinginan masyarakat untuk menyumbang.
Sistem wakaf yang rapi dan didukung oleh teknologi informasi dan kompatibel dengan program-program lain dapat diharapkan untuk berfungsi sebagai kendaraan tambahan untuk mobilisasi dana guna mendukung dan berkontribusi secara signifikan pada program pertumbuhan ekonomi pemerintah, terutama program pengurangan kemiskinan dan pengembangan sumber daya manusia secara komprehensif.