REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid al Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama, KH Abdul Ghaffar Rozin menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"RMI sudah mendengarnya dan tentu menyambut baik ditandatanganinya Perpres yang sudah lama ditunggu-tunggu. Idealnya Perpres ini muncul tahun lalu beriringan dengan peraturan menteri agama (PMA) yang mendetailkan UU yang sama," kata Gus Rozin pada Selasa (14/9).
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021. Perpres itu mengatur terkait dana abadi pesantren. Dana Abadi Pesantren merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat satu dan dua.
"Secara garis besar isi Perpres cukup sesuai dengan aspirasi dari RMI PBNU, hanya saja alokasi pendanaan pesantren dari dana abadi pendidikan besaran atau prosentasinya tidak clearly stated. Masukan kita dulu alokasi untuk pesantren sekurangnya 20 persen," ucapnya.
Di samping itu dalam aturan Perpres juga disinggung terkait dana Corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Menurut Gus Rozin, dana CSR yang perlu dilaporkan hanya dari Perusahaan BUMN saja kepada Menteri Agama (Menag).
"Soal CSR, yang paling penting adalah memastikan pesantren mampu melaksanakan dan melaporkan bantuan secara akuntabel. Melaporkan CSR tersebut kepada Menag masih bisa dianggap relevan jika datang dari perusahaan BUMN. Jika dari perusahaan swasta saya kira cukup dilaporkan pada penyedia CSR dan akuntan publik jika dipersyaratkan," kata Gus Rozin.
Sementara dari Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren Muhammadiyah (LP3M) PP Muhammadiyah belum dapat berkomentar terkait Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
"Mohon maaf saya belum membaca perpres tersebut, belum bisa komentar," kata Ketua LP3M PP Muhammadiyah Maskuri.