REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Polisi Riyadh telah menangkap seorang laki-laki pada Jumat (20/8) karena menghina istri Nabi Muhammad (saw), Aisyah. Penangkapan bermula dari sebuah video hinaan yang menyebar di media sosial .
"Seseorang memposting klip video di media sosial yang berisi konten yang menghina Ibu Mukminin, Aisyah, dan menyinggung Nabi," kata juru bicara polisi Riyadh, Mayor Khaled Al-Kraidis dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (21/8).
Polisi bersama 30 pasukan keamanan menangkap laki-laki yang berusia 30 tahun itu. Kini tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah di JPU untuk menyelesaikan prosedur hukum terhadap mereka," ucap Al-Kraidis.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sheikh Saud Al-Muajab memerintahkan penangkapan laki-laki yang menghina istri Nabi Muhammad (saw), Aisha.
Sebuah sumber resmi di Kejaksaan Umum mengatakan, bahwa siapa pun yang menerbitkan apa pun yang akan merugikan simbol-simbol agama, nilai-nilai Islam dan moral publik akan dianggap sebagai kejahatan besar dan dihukum dengan denda 3 juta riyal (Rp 11,5 miliar) atau penjara selama lima tahun.