Rabu 18 Aug 2021 14:04 WIB

Perintah dan Larangan Taliban 5 Tahun Kuasai Afghanistan

Taliban berlakukan perintah dan larangan saat berkuasa 1996-2001

 Taliban berjaga di sebuah pos pemeriksaan di Kandahar, Afghanistan, 17 Agustus 2021. Salah satu pendiri Taliban Abdul Ghani Baradar, pada 16 Agustus, menyatakan kemenangan dan mengakhiri perang selama puluhan tahun di Afghanistan, sehari setelah gerilyawan memasuki Kabul untuk menguasai negara.
Foto: EPA-EFE/STRINGER
Taliban berjaga di sebuah pos pemeriksaan di Kandahar, Afghanistan, 17 Agustus 2021. Salah satu pendiri Taliban Abdul Ghani Baradar, pada 16 Agustus, menyatakan kemenangan dan mengakhiri perang selama puluhan tahun di Afghanistan, sehari setelah gerilyawan memasuki Kabul untuk menguasai negara.

REPUBLIKA.CO.ID, — Taliban berkuasa di Afghanistan selama 1996-2001. Ketika itu, mereka menerapkan hukum syariah Islam yang cukup ketat.

Dalam pernyataan yang dikutip dari dokumentasi Harian Republika 1997, alasan pemerintahan Taliban ketika itu adalah mendirikan negara Islam yang komprehensif. ''Tujuan akhir kami adalah menegakkan suatu negara Islam yang paling sejati di muka bumi.'' Kalimat tersebut meluncur dari bibir Maulawi Rafiullah Muazin, kepala Departemen Penganjur Kebajikan dan Pencegah Kemunkaran Afghanistan, Maret 1997.  

Baca Juga

''Kebudayaan kami telah berubah banyak sejak sekitar 40-50 tahun lalu, khususnya di kota-kota seperti Kabul. Sekarang budaya asli Afghanistan hanya bertahan di desa-desa,'' tambah Muazin. 

Dengan 'misi suci' itu, selama berkuasa sekitar 14 bulan, pemerintah Taliban menerapkan berbagai aturan yang mereka nyatakan sebagai upaya pemurnian Islam. 

Meski demikian, Taliban pada Selasa (17/8/2021) mengatakan, mereka menginginkan hubungan damai dengan negara lain dan akan menghormati hak-hak perempuan dalam kerangka hukum Islam. Hal ini diungkapkan Taliban dalam jumpa pers resmi pertama sejak mereka menduduki Kabul.

"Kami tidak menginginkan musuh internal atau eksternal. Perempuan akan diizinkan untuk bekerja dan belajar, serta aktif dalam masyarakat tetapi dalam kerangka Islam," kata juru bicara utama Taliban, Zabihullah Mujahid.

Baca juga : AS Siap Kirim Kembali Pasukan ke Afghanistan Lawan Terorisme  

Berikut adalah berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah Taliban yang tercatat oleh media massa selama rentang waktu berkuasa pertama kali 1996-2001:

- Perintah agar angkutan umum di Kabul berhenti lima kali sehari agar para penumpangnya datang ke masjid untuk melakukan sholat.

 ''Seluruh pengemudi taksi, bis, dan truk diminta menghentikan kendaraan mereka di masjid terdekat dan menawarkan sholat berjamaah bersama dengan penumpang mereka,'' demikian bunyi sebagian perintah yang dikeluarkan tahun lalu. ''Mereka yang melalaikannya dianggap korup.''

- Perintah agar pria dan wanita duduk terpisah di kendaraan umum.

- Perintah agar warga menyerahkan mereka yang meninggalkan sholat pada pihak berwenang.

- Perintah agar wanita berhenti bekerja, kecuali di sektor medis.

- Perintah agar pasien wanita hanya ditangani tenaga medis wanita, dan dipisahkan dari pasien pria. Banyak pasien wanita ditolak dilayani di rumah sakit besar, karena mayoritas pasien di sana adalah kaum pria.

- Perintah agar wanita tak melanjutkan pendidikan ke jenjang tinggi. Universitas Kabul misalnya dibuka Maret lalu tanpa dosen dan mahasiswa wanita, meskipun perguruan tinggi ini sebelumnya mempunyai 60 dosen wanita di berbagai fakultas. Menteri Pendidikan Tinggi Taliban sendiri menyatakan larangan ini hanya bersifat sementara.

- Perintah agar kaum wanita tidak boleh keluar rumah kecuali dengan mengenakan burqa, pakaian berupa kerudung yang menutup seluruh tubuh dengan kain tipis kecil di bagian mata. Kebijakan pemerintahan Taliban ini melarang gaya Iran atau Arab,  yang masih memperbolehkan diperlihatkannya mata, diterapkan di negaranya. Mereka yang melanggar dipukul dengan tongkat sebesar pipa. 

- Perintah agar pria memelihara jenggot, yang harus dibiarkan tumbuh melebihi ukuran kepalan tangan yang diletakkan di bawah dagu. 

Baca juga : Kampung Akuarium di Antara Janji Jokowi, Ahok, dan Anies

Hukuman bagi pria yang diketahui memangkas janggut sehingga lebih pendek dari ukuran standar itu adalah penjara satu hari dan dua atau lebih cambukan. Ia akan dilepaskan bila ada seseorang yang menjamin bahwa ia tak akan mencukur janggutnya lagi. 

- Perintah menutup tempat hiburan, serta larangan memperingati pergantian tahun, musik, tarian, sampai menaikkan layangan dari atap rumah.

- Larangan memajang foto manusia.

- Larangan mengadakan pesta perkawinan besar-besaran di luar ruangan. Pesta perkawinan seharusnya dilakukan sederhana dan di dalam ruangan, dengan para tamu pria dan wanita ditempatkan di ruangan berbeda.

- Larangan mengadakan perayaan keagamaan Syiah secara terbuka, misalnya peringatan peristiwa Karbala setiap tanggal 10 Muharram. Umat Syiah merupakan 15 persen penduduk Afghanistan.

- Larangan membuang waktu untuk hal-hal yang berbau sekuler, termasuk meonton televisi. ''Waktu seharusnya digunakan untuk berbakti pada negara dan berdoa pada Tuhan, jangan untuk yang lain. Hal-hal lainnya adalah pemborosan dan masyarakat seharusnya tidak memboroskan waktu mereka,'' kata  wakil Menteri Luar Negeri Pemerintah Taliban ketika itu, Sher Abbas Stanekzai.

- Perintah penutupan rumah sakit swasta, karena dianggap membebani rakyat. Dengan demikian, rakyat hanya akan dilayani rumah sakit umum.  

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement